Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Judi Online

Terungkap Dalang Sebenarnya Judi Online di Indonesia, Keluarga Tokoh Berpengaruh, Baru Menyesal

Tersangka oknum pegawai Komdigi Adhi Kismanto (AK) mengaku menyesal terjerat dalam kasus pemblokiran situs judi online.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Tampang 24 tersangka kasus blokir judi online Kementerian Komdigi. Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Kemudian tersangka AK dan AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Lalu ada D dan E serta T. 

"Artinya bahwa tersangka AK betul-betul memiliki kewenangan untuk mengatur pemblokiran website perjudian online," kata dia. 

Keponakan Ketua Umum Partai
Polisi membenarkan satu di antara tersangka kasus judi online dibekingi oknum Komdigi ialah Alwin Jabarti Kiemas.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

"Kami jawab, benar. Cukup ya, terima kasih," ucap Wira.

Tersangka Alwin Jabarti Kiemas sebelumnya disebut berinsial AJ yang ditangkap dalam penggeledahan di Kantor Satelit Ruko Grand Galaxy City, Bekasi Kota, Jawa Barat.

Alwin Jabarti Kiemas merupakan oknum yang berperan memfilter atau memverifikasi website judi online agar tidak terblokir.  

Dari hasil penelusuran Alwin Jabarti Kiemas keponakan Alm Taufiq Kiemas suami Megawati Ketum PDIP keponakan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum Nasional Ronny Talapessy bereaksi atas pemberitaan Alwin Jabarti Kiemas yang disangkutkan dengan kasus judi online.

Pihaknya akan melaporkan media sosial yang menyebarkan.

“Ini gak benar akun tersebut akan kita laporkan,” ungkapnya kepada wartawan. 

Ronny Talapessy, menegaskan bahwa tersangka kasus judi online (judol), Alwin Jabarti Kiemas, bukan kader partainya.

"Yang bersangkutan bukan keluarga dan juga bukan kader PDI Perjuangan," kata Ronny saat dikonfirmasi Tribunnews.com pada Senin (25/11/2024).

Timses Paslon Pilpres Terseret Kasus Judi Online Komdigi

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra membenarkan dari 24 tersangka satu di antaranya Zulkarnaen Apriliantony atau yang akrab disapa Tony Tomang alias inisial T sebagai tersangka kasus blokir judi online Komdigi.

“Iya (Tony Tomang),” katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved