Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Judi Online

Terungkap Dalang Sebenarnya Judi Online di Indonesia, Keluarga Tokoh Berpengaruh, Baru Menyesal

Tersangka oknum pegawai Komdigi Adhi Kismanto (AK) mengaku menyesal terjerat dalam kasus pemblokiran situs judi online.

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Tampang 24 tersangka kasus blokir judi online Kementerian Komdigi. Adapun masing-masing mereka berinisial A, BN, HE, dan J (DPO), kemudian B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). Selanjutnya A alias M, MN dan juga DM. Kemudian tersangka AK dan AJ, DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR. Lalu ada D dan E serta T. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Terungkap sosok dalang sebenarnya dalang judi online di Indonesia.

Para bos judi online di Indonesia adalah orang dekat tokoh berpengaruh di Tanah Air.

Polda Metro Jaya telah menetapkan total 24 orang tersangka kasus judi online.

Judi online itu melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Para tersangka judi online tersebut dihadirkan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

Mengenakan baju berwarna oranye, tampang para tersangka judi online diperlihatkan ke publik.

Tersangka oknum pegawai Komdigi Adhi Kismanto (AK) mengaku menyesal terjerat dalam kasus pemblokiran situs judi online.

AK yang mengenakan seragam tahanan oranye hanya tampak tertunduk lesu.

Baca juga: Polisi Pastikan Pengusutan Kasus Judi Online Belum Selesai, Dalami Keterlibatan Pejabat Komdigi

"Iya (saya menyesal dan kapok)," katanya kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

AK pernah mendaftar sebagai tenaga teknisi pemblokiran konten negatif di Komdigi namun dinyatakan tidak lolos.

Hal itu dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra.

“Terkait tersangka AK bahwa yang bersangkutan pada akhir tahun 2023, tersangka AK mengikuti seleksi penerimaan calon tenaga pendukung teknis sistem pemblokiran konten negatif yang bersifat terbatas di Komdigi," ucapnya.

Tersangka AK kemudian terlibat dan diberi kewenangan mengatur buka tutup website judol di Komdigi.

Dari situ, AK menyalahgunakan kewenangan dengan menerima uang dari bandar situs judi online agar situsnya tidak dblokir.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved