Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tangis Guru Supriyani Pecah Saat Divonis Bebas Majelis Hakim, Aipda Wibowo Hasyim Bohong

Laporan Aipda Wibowo Hasyim atau WH dan istri Nurfitriana yang menuduh Suriyani aniaya anaknya, ternyata tak terbukti.

Editor: Ansar
Bangkapos
Supriyani, guru honorer di Desa Baito Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara bernapas lega. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Supriyani, guru honorer di Desa Baito Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara bernapas lega.

Ia divonis bebas pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Senin (25/11/2024).

Vonis itu sesuai tuntutan jaksa yang menuntutnya dibebaskan.

Laporan Aipda Wibowo Hasyim atau WH dan istri Nurfitriana yang menuduh Suriyani aniaya anaknya, ternyata tak terbukti.

Supriyani pun dinyatakan tidak bersalah terhadap tudingan penganiayaan anak polisi.

Tangis haru Supriyani pecah setelah mendengar keputusan majelis hakim.

Perjuangan Supriyani selama ini tidak sia-sia, guru honorer ini mampu membuktikan dirinya benar.

Supriyani tidak bersalah terkait tudingan penganiayaan muridnya.

Seperti yang diketahui, sidang putusan vonis guru Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (25/11/2024).

Dalam pembacaan vonis tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak atau penganiayaan murid SD kelas 1 berinisial D.

Anak itu merupakan anak polisi Aipda Wibowo Hasyim atau WH dan istri Nurfitriana.

“Menyatakan terdakwa Supriyani SPd binti Sudiharjo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, Senin (25/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.

“Sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif 1 dan dakwaan alternatif kedua penuntut umum,” jelasnya menambahkan.

Majelis hakim juga membebaskan guru honorer di SD Kecamatan Baito, Kabupaten Konsel, Provinsi Sultra tersebut dari semua dakwaan penuntut umum.

Kemudian, memulihkan hak-hak Supriyani dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved