Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

KPU Sulsel-Satpol PP Sisir APK Paslon di Jalan Utama Makassar

Tim KPU dan Satpol PP menyasar APK yang dipasang di pohon, median jalan, hingga papan reklame. di Makassar.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ERLAN SAPUTRA
Petugas Satpol PP tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) paslon Pilkada 2024 di Jl Jenderal Hertasning Makassar, Senin (25/11/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel memastikan seluruh alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di berbagai titik telah dicopot dimasa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Langkah ini dilakukan untuk memastikan suasana kondusif sebelum hari pemungutan suara.

Di samping itu, penertiban APK telah diatur berdasarkan Pasal 28 Ayat (5) dan Ayat (6) PKPU 13/2024.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Sulsel, Hasruddin Husain menyatakan pihaknya bersama Satpol PP telah menyisir seluruh ruas jalan dan lokasi publik untuk menertibkan APK

"Hampir seluruh APK telah diturunkan. Kami fokus memastikan tidak ada lagi spanduk, baliho, atau reklame yang mengganggu ketertiban umum," ujar Hasruddin Husain, Minggu (24/11/2024).

Di Kota Makassar misalnya, operasi penertiban berlangsung intensif sejak awal masa tenang. 

Tim KPU dan Satpol PP menyasar APK yang dipasang di pohon, median jalan, hingga papan reklame. 

Baca juga: APK MULIA, INIMI, dan Sehati Masih Berdiri Kokoh di Masa Tenang

Pantauan Tribun-Timur.com, di Jl Jenderal Hertasning, puluhan APK berhasil diturunkan, termasuk baliho besar pasangan calon.

Salah satu fokus penertiban adalah APK yang dipasang dengan cara tidak semestinya, seperti menggunakan paku di pohon. 

Hal Ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak lingkungan. 

Selain itu, Hasruddin juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi kepada tim paslon untuk menurunkan APK yang terpasang di bilboard resmi.

"Semua titik telah kami sasar, termasuk reklame, baliho, spanduk, dan umbul-umbul paslon. Billboard yang dipasang langsung oleh tim paslon (Pilgub Sulsel) tampaknya jumlahnya tidak banyak," tandasnya.

Dengan berakhirnya penertiban APK, KPU Sulsel berharap masa tenang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk fokus pada refleksi dan menentukan pilihan tanpa tekanan kampanye visual. 

Hari pemungutan suara Pilkada serentak di Sulsel akan berlangsung pada 27 November 2024. 

KPU mengimbau seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya secara bijak demi masa depan daerah yang lebih baik.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved