DPRD Ketok APBD 2025 Kota Makassar Rp5,7 Triliun, Danny Pomanto Lega
Nilai APBD Kota Makassar disahkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di lt 3 Sekretariat DPRD Makassar Jl Ap Pettarani, Senin (25/11/2024).
Penulis: Siti Aminah | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menyetujui Peraturan Daerah Terkait Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025.
Nilai APBD Kota Makassar disepakati dan disahkan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di lt 3 Sekretariat DPRD Makassar Jl Ap Pettarani, Senin (25/11/2024).
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Makassar, Supratman dan dihadiri Wali Kota Makassar Danny Pomanto.
Adapun nilai APBD Kota Makassar sebesar Rp5,7 triliun untuk belanja, dan Rp5,4 triliun pendapatan.
Terdapat defisit Rp300 miliar yang akan ditutupi melalui pembiayaan netto sebesar Rp300 miliar.
Wali Kota Makassar, Danny Pomanto menyampaikan, eksekutif bersama legislatif telah menyelesaikan salah satu produk hukum yang sangat strategis pada tahun anggaran 2025.
Perda APBD ini diharapkan dapat memberikan manfaat pada peningkatan kesejahteraan masyarakat kota Makassar.
“Saya menyadari perda APBD ini telah melalui proses pembahasan yang menguras banyak energi dan waktu. Namun, dibalik itu semua terbesit suatu rasa bangga bahwa APBD telah mampu kita tetapkan tepat waktu sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.
Danny mengatakan perda ini sangat berarti dalam peningkatan kinerja pemkot Makassar.
Ini akan menjadi motivasi, pendorong dan penambah semangat dalam mengabdi membangun kota Makassar.
“Saya menyadari apa yang telah dilakukan ini adalah bukti dari komitmen yang tinggi untuk saling bahu membahu dalam membangun dan menata masa depan kota Makassar dua kali tambah baik,” ungkapnya.
Sebelum pengesahan Perda APBD ini, seluruh Fraksi DPRD Kota Makassar menyampaikan pandangan umumnya.
Wakil Ketua Fraksi Mulia, DPRD Makassar Tri Sulkarnain Ahmad menyampaikan pandangan Fraksi Mulia bahwa Pemkot Makassar harus membuat road map keterpenuhan dan capaian antara anggaran dan program yang dilaksanakan.
Hal itu bertujuan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Dengan adanya road map maka standar pelayanan bisa dilakukan dengan terukur, dan akuntabel.
"Kami berharap dokumen perencanaan anggaran ini dapat dijadikan pedoman, arah dan alokasi anggaran yang tepat sesuai dengan kebutuhan Pembangunan untuk mewujudkan pemenuhan layanan dan kesejahteraan masyarakat," ucapnya.
Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), ia berharap agar OPD terkait memaksimalkan pos-pos yang berpotensi dapat mendorong peningkatan PAD.
Utamanya dari sektor pajak restoran, parkir, sewa barang milik daerah lainya.
"Diharapkan dapat lebih serius lagi dalam merintis dan melaksanakan kerja sama investasi yang dimungkinkan sebagai alternatif sumber PAD di luar pajak dan retribusi, mengingat potensi terhadap peningkatan PAD sangat besar," tuturnya.
Fraksi gabungan antara Demokrat dan Hanura ini berharap agar setiap OPD pengelola anggaran dapat bersungguh-sungguh dalam mengelola APBD 2025.
Pembangunan Kota Makassar harus lebih diarahkan pada kepentingan masyarakat umum dengan mengedepankan skala prioritas.
Sehingga sebisa mungkin APBD 2025 tetap mengacu kepada prinsip efisiensi, efektivitas dan disiplin anggaran yang tepat waktu serta tepat sasaran sesuai apa yang telah direncanakan dan disepakati dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
"Demikian halnya program dan kegiatan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah harus bersesuaian dengan RPJMD Kota Makassar yang menjadi acuan tercapainya Visi dan Misi Pemerintah Kota Makassar," tuturnya. (*)
PSM Makassar Tak Targetkan Juara Super League, Bernardo Tavares: Kita Harus Realistis |
![]() |
---|
Honda Jadi Sponsor Utama PSM Makassar di Liga 1 2025-2026 |
![]() |
---|
Wali Kota Makassar Munafri Jamu Elite Nasdem, Surya Paloh Dikawal Ketat |
![]() |
---|
Peringatan Keras Bernardo Tavares! PSM Makassar Tak Boleh Remehkan Persijap Jepara |
![]() |
---|
Kadiskominfo Makassar Muhammad Roem Kenalkan Lontara+ di DTI-CX 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.