Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan Seksual di Kampus

Desak Unhas Sanksi Berat Dosen Lecehkan Mahasiswi, Aktivis Perempuan: Bisa Jadi Predator Lagi

Selain diskors 3 semester, oknum dosen FIB Unhas yang lecehkan mahasiswi diberhentikan sebagai ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi.

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Aksi protes mahasiswa FIB Unhas terhadap sanksi yang diberikan ke dosen FS, pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelecehan seksual dalam dunia kampus kini jadi sorotan masyarakat.

Terbaru menyasar FS, dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas menjadi pelaku pelecehan terhadap mahasiswinya.

FS disanksi skorsing tiga semester, terhitung semester ganjil 2024/2025.

Selain itu diberhentikan dalam jabatannya sebagai ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi FIB Unhas.

Sanksi ini menjadi sorotan sebab dinilai begitu ringan.

Aktivis Perempuan Aflina Mustafaina mengaku sanksi tersebut hanya bersifat sementara.

Sebab, pelaku pelecehan seksual bisa saja kembali mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Nasib Dosen Cabul Unhas Setelah Terbukti Lecehkan Mahasiswi saat Bimbingan

Apalagi jika mendapat hukuman sanksi ringan.

"Ibaratnya orang dihukum karena kelakuannya, dihukum 4 tahun penjara. Ketika masa pemenjaraannya habis, maka dianggap sudah selesai. Tapi bukan berarti dia tidak kembali jadi pelaku," kata Aflina pada Minggu (24/11/2024)

"Dia bisa saja kembali menjadi pelaku dan menghantui kembali dunia kampus," lanjutnya.

Menurutnya, kampus harus bisa memberikan sanksi tegas terhadap pelaku.

Sampai akhirnya pelaku secara terbuka mengakui kesalahannya.

Bahkan hingga pelaku mau berubah secara terbuka hingga bermanfaat kembali di masyarakat.

"Apa rekomendasi yang bisa kampus hasilkan untuk memberikan pandangan hukum dalam pengadilan, membuat pelaku itu harus mengatakan. Saya pelaku, saya minta maaf, saya mau melakukan konseling, melakukan perubahan yang bisa berarti bagi lingkungan," kata Aflina.

"Sehingga saya menjadi dosen, bukan predator. Itu harus komprehensif, kalau tidak ya tidak bisa. Itu bisa berulang," sambungnya.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas Prof Farida Pattitingi menyebut tugasnya hanya memberikan rekomendasi terkait hasil investigasi kasus tersebut.

Sementara kewenangan memberikan sanksi ada di tangan Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa.

"Tugas satgas memberikan rekomendasi dalam aturan itu Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021, yang sekarang diganti menjadi permendikbudristek 55 tahun 2024, Satgas memberikan rekomendasi ke rektor, kewenangan penjatuhan sanksi ada pada pemimpin perguruan tinggi," jelas Prof Farida dalam Dialog Publik di Aula Prof Mattulada Unhas pada Jumat (22/11/2024) malam.

Prof Farida mengaku rekomendasi yang diberikan kehadapan rektor Unhas bersifat berat.

"Rekomendasi itu berat, kena disiplin berat. Itulah keputusan satgas, pemberhentian tetap sebagai ketua penjaminan mutu dan pemberhentian sementara sebagai dosen," lanjutnya.

Terkait sanksi yang dinilai ringan, menurutnya itu merupakan kewenangan Prof JJ.

Tentunya keputusan tersebut juga disebutnya mempertimbangkan aspek memberatkan maupun meringankan.

"Ada aspek memberatkan dan meringankan, ada beberapa pertimbangan untuk memberikan rekomendasi," jelasnya.

Sementara itu, tuntutan pencopotan sebagai dosen disebutnya menjadi kewenangan kementerian.

"Pemberhentian itu pada Kementerian," tegasnya.

Korban Kecewa dengan Penanganan Kasus

Kasus pelecehan seksual kembali terjadi di kampus Universitas Hasanuddin (Unhas). 

Kali ini, oknum dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas yang berinisial FS diduga lecehkan mahasiswi.

Korban, Bunga (samaran) menceritakan pengalaman traumatisnya setelah kejadian tersebut.  

Bunga mengaku, peristiwa tersebut terjadi pada 25 September lalu, ketika ia datang untuk melakukan bimbingan terkait rencana penelitian skripsinya. 

Ia diminta untuk bertemu dengan FS di ruang kerjanya di Dekanat FIB Unhas.  

“Selama ini saya bimbingan layaknya dosen dan mahasiswa, tapi pada hari itu setelah bimbingan, saya minta pulang, namun ditahan,” ungkap Bunga kepada Tribun-Timur.com, Senin (18/11/2024).  

Saat itu, waktu perkuliahan sudah selesai, dan Bunga meminta izin untuk pulang. Namun, FS tetap memaksa agar Bunga tidak meninggalkan ruangan.  

“Jam 4 sore saya mulai bimbingan. Lalu, karena saya rasa sudah sore, saya ingin pulang,” jelas Bunga.

“Awalnya dia pegang tangan saya, tapi saya memberontak terus. Dia kemudian memaksa untuk memeluk saya, tapi saya menolaknya.”  

Bunga menceritakan bahwa FS terus memaksanya untuk melakukan tindakan tidak senonoh di ruang kerjanya.  

“Dia terus memaksa saya dan saya berteriak untuk meminta pulang,” kata Bunga.  

Akhirnya, Bunga dilepaskan, namun kejadian tersebut meninggalkan trauma mendalam. Selama hampir dua bulan, Bunga merasa kesulitan untuk melanjutkan aktivitas kampusnya.  

Bunga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas. 

Namun, ia merasa kecewa dengan penanganan kasus ini.  

“Pada pemanggilan kedua saya di Satgas, saya merasa disudutkan. Bahkan ada dosen yang menyebut saya halusinasi,” ujarnya.  

Bunga mengungkapkan bahwa setelah tiga kali pemanggilan, Satgas PPKS Unhas berhasil mendapatkan rekaman CCTV di FIB mendukung cerita kronologi kejadian.  

“Ketika Satgas mendapatkan CCTV, saya menceritakan semua kronologi kejadian. Prof Farida mengatakan semua yang saya ungkapkan sesuai dengan yang ada di CCTV,” jelasnya.  

Namun, FS dikabarkan memberikan keterangan yang berbeda dengan fakta yang terjadi.  

Informasi dihimpun menyebutkan bahwa FS sudah mendapat sanksi berupa skorsing selama dua semester.  

"Sudah selesai, dia (FS) di-skorsing dua semester," ujar Dekan FIB Unhas, Prof Akin Duli, singkat kepada Tribun-Timur.com.  

Namun, Bunga merasa sanksi yang diberikan terlalu ringan.  

"Saya heran, hanya sekadar SK saja? Pertanyaan besar saya, apakah hanya ini sanksinya? Terus bagaimana dengan saya? Trauma saya masih semakin membesar," ujar Bunga dengan kesal.  

Bunga mengungkapkan, ia tidak ingin ada korban lain yang mengalami pelecehan seksual serupa. 

Ia sangat menyesalkan sanksi yang diberikan kepada FS, yang menurutnya tidak setimpal dengan perbuatannya. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved