Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

Bawaslu dan KPU Wajo Minta Paslon Copot APK Jelang Hari Pencoblosan

Selain paslon, partai politik maupun gabungan partai politik peserta pemilu juga disarankan membersihkan APK.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Hasriyani Latif
ist
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Wajo, Herwan (kanan). 

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wajo mulai awasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal itu dilakukan guna menciptakan suasana kondusif pada masa tenang Pilkada 2024.

"Iya, dari hasil kordinasi bersama KPU, Bawaslu, Satpol PP dan DLH bahwa masing-masing paslon disarankan untuk menertibkan APK secara mandiri," ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Wajo, Herwan, Minggu (24/11/2024).

"Kemudian diperjelas lagi dalam PKPU 13 pasal 28 ayat (5). APK harus sudah bersih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara," sambung Herwan.

Selain paslon, kata Herwan partai politik maupun gabungan partai politik peserta pemilu juga disarankan membersihkan APK.

"Kami Bawaslu tetap mengawasi dan akan terus berkordinasi mengenai penertiban APK ini. Intinya, Bawaslu hanya mengawasi," paparnya.

Kemudian, Selama masa tenang, seluruh pasangan calon kepala daerah tidak diperbolehkan berkampanye.

Baca juga: Masuk Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Tertibkan Ribuan Spanduk-Baliho Serentak di 15 Kecamatan

Dirinya juga meminta seluruh Paslon untuk menghapus akun media sosial yang sebelumnya telah dilaporkan ke KPU.

"Kami imbau agar semua Paslon patuh pada regulasi yang ada untuk menciptakan Pilkada yang tertib, aman, dan damai. Sekali lagi tidak ada lagi kampanye, baik itu melalui billboard, media online, dan cara lain untuk berkampanye. Itu sudah tidak diperbolehkan," tandasnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved