Headline Tribun Timur
AKP Dadang Terancam Hukuman Mati
Selain Ryanto, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar ternyata juga menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jenazah Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar akan dimakamkan di pemakaman umum di Makassar, Sulsel, Ahad atau Minggu (24/11/2024) hari ini.
Sebelum pemakaman, akan digelar ibadah.
“Besok jam 9 pagi (hari ini) akan digelar ibadah dan dilanjutkan prosesi upacara protokoler pemakaman," kata paman almarhum, Daniel Feri Mangin, di rumah duka, Antang, Makassar, Sabtu (23/11/2024).
Jenazah alumnus Akpol tahun 2013 itu tiba di rumah duka, Sabtu dini hari atau sekitar 25 jam setelah kejadian penembakan di halaman Mapolres Solok Selatan.
Peti jenzah dibalut bendera Merah Putih.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada AKP Ulil Ryanto Anshari berupa kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Kompol Anumerta.
Kenaikan pangkat itu diberikan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1926/XI/2024 tentang Kenaikan
Pangkat Luar Biasa Anumerta bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandatangani Kabag
Pangkat Biro Pembinaan Karier Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri Kombes Fadly Samad.
"Ya benar, Bapak Kapolri memberikan KPLB pada korban yang gugur saat bertugas," kata Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo.

Anggota Kompolnas, Irjen Purn Ida Oetari Poernamasasi datang ke rumah duka, Sabtu kemarin, menyampaikan rasa belasungkawa ibu almarhum, Christina Yun Abu Bakar.
"Saya mewakili Kompolnas datang ke rumah duka untuk menghaturkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga junior saya," ucap Ida.
Mantan Wakapolda Kalteng itu menjelaskan bahwa setelah menerima informasi terkait peristiwa tragis ini, Kompolnas langsung mengambil langkah cepat.
Sebagai pengawas eksternal Polri, Kompolnas telah mengirimkan tim ke Solok untuk mengusut kebenaran terkait kejadian dan motif di balik kasus tersebut.
"Kami sudah memberangkatkan tim (investigasi) untuk mengetahui peristiwa dan motifnya. Hasil investigasi ini akan menjadi masukan bagi pimpinan Polri, sesuai tupoksi kami dalam mengawasi kinerja Polri ke depannya," jelasnya mengatakan.
Tim investigasi ini dipimpin langsung oleh Menkopolhukam sekaligus Ketua Kompolnas, Jenderal Purn Budi Gunawan.
"Langkah-langkah pembenahan yang diperlukan akan kami rekomendasikan untuk memperbaiki Polri ke depannya," tambah Ida mengatakan.
Kompolnas juga mengapresiasi langkah cepat Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono dalam menangani kasus ini, termasuk melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap tersangka.
"Kami berharap proses hukum ini berjalan sesuai harapan masyarakat, sehingga terungkap jelas apa yang sebenarnya terjadi di Solok," ujar Ida.
Baca juga: Temui Keluarga AKP Ulil Ryanto di Makassar, Kompolnas Pastikan AKP Dadang Dipecat
Ida juga menyinggung dugaan motif di balik kasus ini yang terkait dengan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
"Informasi awal mengindikasikan adanya perintah dari almarhum Kasatreskrim untuk penegakan hukum tambang ilegal dan galian C.
Hal ini menjadi perhatian serius kami," katanya.
Tembaki Rumah Kapolres
Selain menembak Ryanto, Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar ternyata juga menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti.
"Kalau kita melihat jumlah lubang ada sembilan, dua di korban, kemudian tujuh di rumah Kapolres," kata Dirkrimum Polda Sumbar Kombes Pol Andry Kurniawan, saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Sabtu siang.
Beberapa kaca kamar di rumah dinas berlubang ditembaki.
Rumah dinas Arief berjarak lebih kurang 20-25 meter dari Mapolres Solok Selatan.
Saat kejadian, Arief sedang berada di dalam rumah.
Namun, Arief dipastikan tidak terkena tembakan atau selamat.
Penyidik masih mendalami motif Dadang menembaki rumah Arief.
"(Motif) itu yang sedang di dalami. Pemeriksaan masih berjalan," imbuhnya.
Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, subsider Pasa 351.
“Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulystiawan.
Dadang pun terancam hukuman mati.
Berkalung kayu
Saat ditampilkan di hadapan awak media itu, AKP Dadang terlihat telah mengenakan baju tahanan berwarna biru, kepala sudah dicukur plontos.
Tangannya juga sudah diborgol.
Sementara di lehernya terlihat melingkar kalung kayu ulin.
Dadang pun terlihat pasrah saja digiring oleh anggota Provos Polda Sumbar.
Tampilannya Dadang ini berbeda dari sehari saat ia menyerahkan diri ke Mapolda Sumbar.
Saat itu Dadang tampak tidak diborgol mulai saat digiring dan saat pemeriksaan usai membunuh Ulil.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono, sebelumnya memastikan pihaknya akan memecat AKP Dadang lewat mekanisnme pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
"Pastinya tindakannya tegas, dalam minggu ini kami upayakan sudah ada proses PTDH," kata Irjen Pol Suharyono.
Pelaksanaan PTDH itu akan dilaksanakan dalam sepekan ke depan dan akan langsung dilaporkan kepada Kapolri.
"Dalam minggu ini, setidak-tidaknya dalam tujuh hari ke depan, saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri dan juga dari pusat juga," sebutnya.
Tindakan tegas itu dilakukan Kapolda menyikapi perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus penembakan yang melibatkan dua anggota polisi di Polres Solok Selatan itu.
"Saya sudah perintahkan agar kasus itu diproses tuntas terhadap pelakunya, oknum, pelaku dari institusi agar ditindak tegas apakah itu proses etik maupun pidananya," kata Jenderal Sigit di kantor Kementerian
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jumat (22/11/2024).
"Apalagi kalau kemudian motifnya ternyata dilakukan terhadap hal-hal yang selama ini kita anggap mencederai institusi," tambahnya.
Sigit juga meminta Kapolda tak ragu-ragu menindak pelaku.
"Saya minta siapapun, apapun pangkatnya, tindak tegas, jangan ragu-ragu,” tegasnya.
Saat ditanya apakah akan ada evaluasi terkait masalah internal di kepolisian usai insiden berdarah di Polres Solok Selatan itu, Sigit mengatakan kasus itu bukanlah masalah konflik internal.
"Saya kira bukan masalah konflik internal ya, proses sudah didalami, Propam kita turunkan," paparnya. Ia mengatakan terkait hal-hal yang sifatnya bisa diproses bersifat etik, tentunya akan ia lakukan.
"Yang jelas kalau hal-hal yang sifatnya bisa diproses dengan hal-hal yang bersifat etik, ini secara umum ya tentunya akan kita lakukan. Sehingga kemudian semuanya bisa berjalan dengan baik," ujarnya.
"Namun terhadap pelanggaran yang tidak bisa ditolerir, saya minta tindak tegas," lanjutnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.