Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prof Basri Modding

Polda Sulsel Hentikan Kasus Penggelapan Dana Yayasan UMI,Status Tersangka Prof Basri Modding Dicabut

Kasus penggelapan dana Yayasan UMI yang menjerat Prof Basri Modding dihentikan Polda Sulsel setelah disepakati jalur restoratif justice (RJ)..

dok pribadi
Prof Basri Modding -Polda Sulsel hentikan kasus dugaan penggelapan dana Yayasan UMI setelah tercapai kesepakatan restoratif justice (RJ) antara tersangka dan pihak kampus." 

"Iya, jadi ini sekalian dengan pemberhentian sementara yang dilakukan ketua pengurus yayasan (Wakaf UMI) terhadap Prof Basri Modding," kata Syahrir dikonfirmasi tribun, Selasa (17/10/2023) malam.

Menurut Syahrir, kliennya Prof Basri Modding sudah sejak awal menolak surat pemberhentian itu.

"Beliau (Prof Basri Modding) sejak awal menolak, beliau tidak terima surat pemberhentian maupun pengangkatan Plt," ujar Syahrir.

"Untuk itu beliau mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Makassar dan sudah diterima sisa menunggu jadwal sidangnya," sambungnya.

Alasannya mengajukan gugatan karena status yayasan kata dia diputuskan oleh pengadilan.

"Jadi kita ajukan gugatan perdata karena yayasan itu kan objek, keputusannya itu di pengadilan negeri," tuturnya.

Dikawal 10 Pengacara

Ada 10 pengacara kata Syahrir yang akan mengawal gugatan perdata Prof Basri Modding itu.

Syahrir enggan menjelaskan, lebih jauh terkait materi gugatan yang dilayangkan.

"Nanti setelah sidang pertama kita sampaikan karena ini sudah masuk materi gugatan. Sidangnya mungkin pekan ini atau paling lambat pekan depan," ucapnya.

Profil Prof Dr Basri Modding

Profil dan perjalanan karir Prof Dr Basri Modding Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang dicopot Yayasan.

Pencopotan Prof Basri Modding dilakukan Yayasan Wakaf Universitas Muslimin Indonesia (UMI) .

Yayasan Wakaf UMI, kemudian menunjuk Prof Sufirman Rahman sebagai rektor baru UMI menggantikan Prof Basri.

Penyerahan SK Prof Sufirman Rahman digelar di Aula Fakultas Kedokteran UMI, Selasa (10/10/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved