Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prof Basri Modding

Alasan Prof Basri Modding Cabut Gugatan di PN Makassar Soal Pencopotannya Sebagai Rektor UMI

Prof Basri Modding mencabut gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Makassar terkait pencopotan dirinya sebagai rektor UMI.

|
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sukmawati Ibrahim
Muslimin Emba Tribun Timur
Pintu utama masuk ke kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) Jl Urip Sumoharjo, Makassar, ditutup pasca pencopotan rektor Prof Basri Modding, Rabu (11/10/2023) siang   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Prof Basri Modding mencabut gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Makassar terkait pencopotan dirinya sebagai rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI).

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Prof Basri Modding, Syahrir Cakkari kepada tribun, Rabu (8/11/2023) malam.

"Itu soal gugatan (harusnya) tadi sudah sidang kedua tanggal tujuh, tapi kan Prof Basri minta gugatannya dicabut," kata Syahrir Cakkari.

Alasannya, lanjut Syahrir Cakkari, Prof Basri Modding tidak ingin membawa UMI ke ranah hukum terlalu jauh.

"Sudah dicabut hari Senin, karena beliau (Prof Basri Modding) tidak mau membawa UMI terlalu jauh soal ke ranah hukum," ujarnya.

Dengan dicabutnya gugatan itu, lanjut Syahrir, persoalan tersebut dianggap selesai dengan sendirinya.

Saat ditanya terkait Prof Basri Modding yang dilaporkan ke Polda Sulsel terkait dugaan penggelapan, Syahrir enggan mengomentari.

Baca juga: Raih Suara Tertinggi di Pemilihan Rektor UMI, Prof Sufirman Rahman Pengin Rombak Sistem Bermasalah

Pasalnya, dirinya mengaku tidak mendapatkan kuasa terkait persoalan itu.

Prof Basri Modding yang hendak dikonfirmasi, juga belum memberikan keterangan.

Polemik Pencopotan Prof Basri Modding 

Polemik pencopotan Prof Basri Modding sebagai Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) terus berlanjut.

Kali ini, Prof Basri Modding mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar.

Gugatan itu dimasukkan ke Pengadilan Negeri Makassar pada Jumat 13 Oktober, pekan lalu.

Dengan nama perkara perbuatan melawan hukum yang teregister dengan nomor 386.Pdt/G/2023/PN Mks.

Tergugat dalam perkara itu adalah Plh Rektor yang ditunjuk Yayasan Wakaf UMI, Prof Dr Sufirman Rahman dan ketua yayasan Prof Masrurah Mokhtar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved