Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Prof Basri Modding

Polda Sulsel Hentikan Kasus Penggelapan Dana Yayasan UMI,Status Tersangka Prof Basri Modding Dicabut

Kasus penggelapan dana Yayasan UMI yang menjerat Prof Basri Modding dihentikan Polda Sulsel setelah disepakati jalur restoratif justice (RJ)..

dok pribadi
Prof Basri Modding -Polda Sulsel hentikan kasus dugaan penggelapan dana Yayasan UMI setelah tercapai kesepakatan restoratif justice (RJ) antara tersangka dan pihak kampus." 

"Itu soal gugatan (harusnya) tadi sudah sidang kedua tanggal tujuh, tapi kan Prof Basri minta gugatannya dicabut," kata Syahrir Cakkari.

Alasannya, lanjut Syahrir Cakkari, Prof Basri Modding tidak ingin membawa UMI ke ranah hukum terlalu jauh.

"Sudah dicabut hari Senin, karena beliau (Prof Basri Modding) tidak mau membawa UMI terlalu jauh soal ke ranah hukum," ujarnya.

Dengan dicabutnya gugatan itu, lanjut Syahrir, persoalan tersebut dianggap selesai dengan sendirinya.

Saat ditanya terkait Prof Basri Modding yang dilaporkan ke Polda Sulsel terkait dugaan penggelapan, Syahrir enggan mengomentari.

Pasalnya, dirinya mengaku tidak mendapatkan kuasa terkait persoalan itu.

Prof Basri Modding yang hendak dikonfirmasi, juga belum memberikan keterangan.

Polemik Pencopotan Prof Basri Modding 

Polemik pencopotan Prof Basri Modding sebagai Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) terus berlanjut.

Kali ini, Prof Basri Modding mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makassar.

Gugatan itu dimasukkan ke Pengadilan Negeri Makassar pada Jumat 13 Oktober, pekan lalu.

Dengan nama perkara perbuatan melawan hukum yang teregister dengan nomor 386.Pdt/G/2023/PN Mks.

Tergugat dalam perkara itu adalah Plh Rektor yang ditunjuk Yayasan Wakaf UMI, Prof Dr Sufirman Rahman dan ketua yayasan Prof Masrurah Mokhtar.

Gugatan perdata itu dibenarkan Kuasa Hukum Prof Basri Modding, Syahrir Cakkari.

Syahrir Cakkari mengatakan, gugatan itu dimasukkan ke PN Makassar sehubungan dengan pemberhentian Prof Basri Modding sebagai Rektor.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved