Sembako Kotak Kosong di Maros
Penjelasan Sekda dan Kabag Protokol Soal Paket 'Kotak Kosong' Isi Terigu Berlogo Pemkab Maros
Davied Syamsuddin menyebutkan, saat ini Pemkab Maros tak mengeluarkan bantuan dalam bentuk sembako.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
TRIBUNMAROS.COM, MAROS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros membantah terkait penyebaran sembako dan selebaran memilih kotak kosong yang menggunakan kantongan Maros go green.
Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin memastikan paket sembako tersebut bukan berasal dari Pemkab Maros.
Davied Syamsuddin menyebutkan, saat ini Pemkab Maros tak mengeluarkan bantuan dalam bentuk sembako.
“Tidak ada pembagian bantuan dalam bentuk sembako,” ujarnya.
Kabag Protokol, Komunikasi dan Pimpinan Kabupaten Maros, Yusriadi Arif mengatakan hal senada.
Ia menyebutkan kantongan tersebut bisa saja adalah sisa yang sudah terpakai dan digunakan kembali oleh orang yang menyebarkan sembako itu.
“Yang pasti bukan pembagian dari Pemkab. Kantong yang memakai logo Pemkab bisa saja barang sisa yang digunakan untuk membungkus. Perlu diketahui memang saat ini Pamkab sedang menggalakkan program go green,” ujarnya.
Mantan Camat Tompobulu ini menyebut, tidak ada pembagian bantuan dalam bentuk sembako yang dilakukan Pemkab.
“Kalau pun ada pembagian bantuan, maka itu bentuknya beras yang dilakukan di Dinas Sosial,“ ujarnya.
Diketahui, Bawaslu Kabupaten Maros tengah menyelidiki video kantongan paket sembako berisikan terigu, minya goreng, mie instan dan selebaran memilih kotak kosong yang viral di media sosial.
Sembako ini menggunakan kantong berlogo Pemkab Maros berwarna biru dengan tulisan Maros go green.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis mengatakan telah menerima laporan terkait paket sembako ini.
“Sudah masuk informasinya ke kami, kami tindaklanjuti sebagai informasi awal dugaan pelanggaran,” sebutnya, Rabu (20/11/2024).
Ia menuturkan pihaknya masih mengumpulkan syarat formal dan materil laporan ini.
Ia menjelaskan syarat formal sebuah laporan diantaranya identitas pelapor termasuk wilayah domisilinya, nama dan alamat terlapor.
Kemudian, waktu pelaporan tidak melebihi tujuh hari sejak diketahui.
Sementara syarat materil meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dan bukti.
“Setelah penelusuran, jika terpenuhi syarat formal dan materielnya baru kami register temuan,” tutupnya.
Menjelang hari pencoblosan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maros 2024, fenomena pembagian sembako di sejumlah wilayah mulai ramai diperbincangkan lantaran adanya aktivitas pembagian paket sembako yang diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi preferensi pemilih.
Di Desa Jeknetaesa, Kecamatan Simbang misalnya , sebuah paket sembako yang berisi bahan pokok seperti minyak goreng, mi instan dan terigu dibagikan ke rumah warga. Paket-paket ini disertai dengan brosur atau pesan-pesan ajakan memilih kotak kosong.
“Tepat 16.30 Wita ada orang yang membawa sebuah kantongan yang berisi satu bungkus tepung terigu merek dua pedang, satu liter minyak goreng kita, kemudian ada mie goreng pedas tiga bungkus, rasa kaldu ayam satu bungkus dan mie goreng biasa satu bungkus jadi jumlahnya lima,” kara pria yang merekam video.
Hal itu mencuat setelah sebuah video berdurasi 3 menit 5 detik viral menunjukkan paket sembako yang ada di dalam kantongan. Mirisnya, wadah paket itu menggunakan kantong berlogo Pemkab Maros berwarna biru dengan tulisan Maros go green.
“Saya tanya kepada orang yang membawa ini ke rumah tetapi dia mengatakan tidak tahu siapa orangnya yang jelas ada ini barang dititipkan untuk pak imam masjid Nurul Ikhlas Ballaparang,” lanjutnya.
Fenomena ini memicu kekhawatiran terkait pelanggaran aturan Pemilu.
Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, praktik politik uang, termasuk pembagian sembako yang bertujuan memengaruhi pemilih, merupakan pelanggaran serius.
VIDEO Paket 'Kotak Kosong' Berlogo Pemkab Beredar di Maros |
![]() |
---|
Ternyata Bawaslu Maros Sudah Tahu Soal Paket Sembako 'Kotak Kosong' Berisi Terigu |
![]() |
---|
Siapa Dalang Paket 'Pilih Kotak Kosong' Berlogo Pemkab Maros? Beredar Setelah Pengakuan Kepala Dusun |
![]() |
---|
Viral Paket Sembako Logo Pemkab Maros, Isi Minyak, Terigu, dan Selebaran Ajakan Pilih Kotak Kosong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.