Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sembako Kotak Kosong di Maros

Penjelasan Sekda dan Kabag Protokol Soal Paket 'Kotak Kosong' Isi Terigu Berlogo Pemkab Maros

Davied Syamsuddin menyebutkan, saat ini Pemkab Maros tak mengeluarkan bantuan dalam bentuk sembako.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin memastikan paket sembako berlogo Pemkab bukan dari Pemkab Maros. 

Kemudian, waktu pelaporan tidak melebihi tujuh hari sejak diketahui.

Sementara syarat materil meliputi waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran, uraian kejadian dan bukti.

“Setelah penelusuran,  jika terpenuhi syarat formal dan materielnya baru kami register temuan,” tutupnya.

Menjelang hari pencoblosan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maros 2024, fenomena pembagian sembako di sejumlah wilayah mulai ramai diperbincangkan lantaran adanya aktivitas pembagian paket sembako yang diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi preferensi pemilih.

Di Desa Jeknetaesa, Kecamatan Simbang misalnya , sebuah paket sembako yang berisi bahan pokok seperti minyak goreng, mi instan dan terigu dibagikan ke rumah warga. Paket-paket ini disertai dengan brosur atau pesan-pesan ajakan memilih kotak kosong. 

“Tepat 16.30 Wita ada orang yang membawa sebuah kantongan yang berisi satu bungkus tepung terigu merek dua pedang, satu liter minyak goreng kita, kemudian ada mie goreng pedas tiga bungkus, rasa kaldu ayam satu bungkus dan mie goreng biasa satu bungkus jadi jumlahnya lima,” kara pria yang merekam video.

Hal itu mencuat setelah sebuah video berdurasi 3 menit 5 detik viral menunjukkan paket sembako yang ada di dalam kantongan. Mirisnya, wadah paket itu menggunakan kantong berlogo Pemkab Maros berwarna biru dengan tulisan Maros go green.

“Saya tanya kepada orang yang membawa ini ke rumah tetapi dia mengatakan tidak tahu siapa orangnya yang jelas ada ini barang dititipkan untuk pak imam masjid Nurul Ikhlas Ballaparang,” lanjutnya.

Fenomena ini memicu kekhawatiran terkait pelanggaran aturan Pemilu. 

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, praktik politik uang, termasuk pembagian sembako yang bertujuan memengaruhi pemilih, merupakan pelanggaran serius.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved