Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala Samsat Divonis Penjara

Perjalanan Kasus Yarham Yasmin eks Kepala Samsat Makassar, Vonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp4 Juta

Yarham Yasmin pernah dilaporkan ke Bawaslu Sulsel oleh tim hukum pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto - Azhar Arsyad.

|
Editor: Sudirman
Ist
Momen Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah 1 Makassar atau Samsat Makassar, Yarham Yasmin, diperiksa oleh Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan di Kantor Baswaslu Sulsel, Jl Andi Pangerang Petta Rani, Makassar, Sulsel, Selasa (2/10/2024).   

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Yarham Yasmin eks Kepala Samsat Makassar?

Yarham Yasmin pernah dilaporkan ke Bawaslu Sulsel oleh tim hukum pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad.

Ia diduga mengkampanyekan salah satu paslon di Pilgub Sulsel.

Kini Yarham Yasmin dijatuhi hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 4 juta .

Ia terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Baca juga: Apa Kabar Kasus Politik Praktis Kepala Samsat Makassar? Sekprov Sulsel Ancam Sanksi Pecat

Putusan itu diumumkan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Jumat (15/11/2024), seperti dikutip dari situs resmi PN Makassar pada Senin (18/11/2024).

Yarham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilukada dengan mengkampanyekan salah satu pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

"Menyatakan terdakwa Yarham Yasmin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana 'Pemilukada', sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yarham dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan," demikian bunyi amar putusan.

Namun Yarham Yasmin tidak perlu menjalani hukuman penjara.

Ia hanya akan menjalani masa percobaan enam bulan.

Jika dalam periode tersebut ia melakukan pelanggaran lain, baru hukuman akan dijalani.

Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 4 juta.

"Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali apabila di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim," kata hakim.

Dalam amar putusan, hakim memerintahkan pemusnahan bukti berupa 1 boks kartu berjumlah 99 lembar yang menggambarkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.

Selain itu, hakim memerintahkan agar 1 unit ponsel merek iPhone 15 Pro Max milik terdakwa dirampas untuk negara.

"Satu buah handphone merek iPhone 15 Pro Max berwarna silver, milik terdakwa Yarham dirampas untuk negara," ucap hakim.

Pembelaan Yarham Yasmin

Kepala Samsat Makassar, Yarham Yasmin, mengaku menjadi korban atas tuduhan yang menyebutkan dirinya mendukung pasangan calon dalam pemilihan gubernur Sulsel.

Ia mengatakan akan melibatkan simpatisan paslon tersebut serta saksi-saksi terkait untuk memperjelas situasi ini. 

Yarham mengklaim telah mengumpulkan data yang diperlukan untuk membuktikan posisinya.

“Saya akan cari untuk mengklarifikasi ini juga. Itu kan hak saya," katanya usai diperiksa penyidik Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu Sulsel, Jl AP Pettarani Makassar, Rabu (2/10/2024).

Ia menyatakan bahwa dirinya sudah diviralkan dan merasa perlu mencari tahu fakta sebenarnya. 

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada panggilan dari Bawaslu, supaya clear. Jelas dong, saya merasa jadi korban," kata dia.

Ia menambahkan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. 

“Saya tidak merampok uang rakyat, bukan persoalan korupsi," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa situasi ini cukup menyita waktu dan mengganggu kehidupan keluarganya. 

“Anak-anak saya di rumah, sudah viral begini kan. Ya sudahlah, saya ikhlas. Yang jelas saya sudah klarifikasi,” katanya.

Ketika ditanya mengenai pemeriksaan yang dilakukan, Yarham mengonfirmasi bahwa ia telah diperiksa di inspektorat. 

“Sudah, saya sudah diperiksa di inspektorat. Dua hari yang lalu, hari Senin (saya diperiksa," ujarnya.

Bahkan ia juga sudah diperiksa oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel terkait kasus yang menimpanya.

Yarham berharap semua pihak dapat memahami posisinya dan bahwa masalah ini segera menemukan kejelasan. 

Ia ingin semua tuduhan tersebut dapat diselesaikan agar ia bisa kembali fokus pada tugasnya sebagai ASN Pemprov Sulsel.

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved