Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Sulsel Catat 10 Kasus Tindak Pidana Pilkada Tuntas, ASN Mendominasi!

Sebagian besar kasus ini melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (kades) yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Anggota Bawaslu Sulsel, Abdul Malik 

Dari 10 kasus tersebut, Bawaslu Sulsel juga menangani satu kasus yang melibatkan Kepala Samsat Makassar, Yarham Yasmin.

Sebelumnya, Yarham Yasmin telah diproses melalui Sentra Gakkumdu Sulsel.

Kasus ini juga telah selesai diputus oleh Pengadilan Negeri, membuktikan pelanggaran yang dilakukan secara sah dan meyakinkan.

"Kasus yang di Makassar kemarin yang ditangani Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel, itu sudah putus di pengadilan negeri," tandas Abdul Malik.

Yarham Yasmin sendiri telah divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 4 juta di kasus kampanye paslon Pilgub Sulsel. 

Yarham dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemilu.

Adapun sidang putusan itu berlangsung di Ruang Sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (15/11/2024) lalu.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved