Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bawaslu Sulsel Catat 10 Kasus Tindak Pidana Pilkada Tuntas, ASN Mendominasi!

Sebagian besar kasus ini melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (kades) yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Anggota Bawaslu Sulsel, Abdul Malik 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mencatat sebanyak 10 kasus pelanggaran pidana Pilkada 2024 telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Sebagian besar kasus ini melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (kades) yang terbukti melanggar netralitas dalam Pilkada 2024.

Rinciannya, dua kepala desa (Kades) di Luwu Utara, satu kepala desa (lembang) di Toraja Utara.

Kemudian, masing-masing 1 oknum ASN dari Kota Palopo, Kabupaten Luwu, dan Sinjai.

Di Kabupaten Bone melibatkan 2 oknum ASN, dan 1 oknum ASN Pemprov Sulsel.

Sementara itu, 1 oknum ASN di Kabupaten Pinrang yang diputus lepas (onslag).

Hal itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu Sulsel, Abdul Malik, di sela-sela kegiatan Edukasi Hukum Pilkada 2024 yang berlangsung di Swiss-Belhotel Makassar, Jl Ujung Pandang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Selasa (19/11/2024) siang.

Kegiatan tersebut mengusung tema "Sosialisasi Tindak Pidana dan Pasal-Pasal Pidana di Pemilihan" dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Tim Hukum dan LO dari pasangan calon Pilgub Sulsel.

Abdul Malik, menjelaskan bahwa semua kasus tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN).

Mayoritas pelanggaran terkait Pasal 188 ayat 1 juncto Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada

"Rata-rata pelanggarannya, 70 persen dilakukan oleh pejabat ASN, selebihnya kepala desa, yang melakukan tindakan yang dianggap merugikan atau menguntungkan salah satu pasangan calon," jelas Abdul Malik, Selasa (19/11/2024).

Menurut Abdul Malik, pola pelanggaran yang dilakukan pejabat ASN dan kepala desa ini hampir serupa. 

Mereka secara terang-terangan menunjukkan dukungan kepada pasangan calon tertentu, melanggar aturan netralitas yang seharusnya dijaga.

“Banyak yang tidak mampu membedakan loyalitas kepada aturan perundang-undangan dengan loyalitas kepada pasangan calon," kata Abdul Malik.

"Akibatnya, mereka melakukan tindakan yang akhirnya dilaporkan, diproses, dan terbukti secara sah melanggar aturan Pilkada," tambahnya.

Dari 10 kasus tersebut, Bawaslu Sulsel juga menangani satu kasus yang melibatkan Kepala Samsat Makassar, Yarham Yasmin.

Sebelumnya, Yarham Yasmin telah diproses melalui Sentra Gakkumdu Sulsel.

Kasus ini juga telah selesai diputus oleh Pengadilan Negeri, membuktikan pelanggaran yang dilakukan secara sah dan meyakinkan.

"Kasus yang di Makassar kemarin yang ditangani Sentra Gakkumdu Bawaslu Sulsel, itu sudah putus di pengadilan negeri," tandas Abdul Malik.

Yarham Yasmin sendiri telah divonis hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 4 juta di kasus kampanye paslon Pilgub Sulsel. 

Yarham dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemilu.

Adapun sidang putusan itu berlangsung di Ruang Sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jumat (15/11/2024) lalu.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved