Mira Hayati Tersangka
Mira Hayati, Suami Fenny Frans dan Ratu Glow Dijerat Pencucian Uang, Tersangka Lain Menyusul
Salah satu alasan penyidik tidak melakukan penahanan karena kondisi Mira Hayati tidak sehat.
Editor:
Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Kolase Bos SKincare Makassar Mira Hayati resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel, Rabu (13/11/2024).
Produk ketiga yang diuji adalah produk kecantikan milik "Ratu Emas" Mira Hayati.
Hariani mengatakan bahwa salah satu produk Mira Hayati tidak memiliki izin edar BPOM.
"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa atau merkuri. Night Cream dari MH Mira Hayati adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa," terangnya.
Selain produk-produk yang sudah disebutkan, Polda Sulsel juga menyelidiki produk kosmetik lain, seperti NRL, Ratu Glow, Maxie Glow, dan Bestie Glow.
Laporan wartawan Tribun-Timur.com/Muslimin Emba
Berita Terkait
Berita Terkait: #Mira Hayati Tersangka
Akal-akalan Mira Hayati Dibongkar Seleb TikTok, Bayar Rp25 Juta Demi Surat Sakit Tapi Dokter Tolak |
![]() |
---|
Tak Ditahan Polda Sulsel, Skincare Mira Hayati Masih Dijual Bebas di Marketplace hingga TikTok |
![]() |
---|
2 Alasan Mira Hayati Bikin Polda Sulsel Tak Berani Tahan, Suami Fenny Frans dan Owner RG 'Selamat' |
![]() |
---|
Alasan Sebenarnya Polda Sulsel Belum Seret Mira Hayati, Suami Fenny Frans dan Ratu Glow ke Penjara |
![]() |
---|
Perbandingan Agus Salim dan Mira Hayati Tersangka Skincare, Hobi Pamer Emas & Senang Bangun Masjid |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.