Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mira Hayati Tersangka

Mira Hayati, Suami Fenny Frans dan Ratu Glow Dijerat Pencucian Uang, Tersangka Lain Menyusul

Salah satu alasan penyidik tidak melakukan penahanan karena kondisi Mira Hayati tidak sehat.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-timur.com
Kolase Bos SKincare Makassar Mira Hayati resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Sulsel, Rabu (13/11/2024). 

Produk ketiga yang diuji adalah produk kecantikan milik "Ratu Emas" Mira Hayati. 

Hariani mengatakan bahwa salah satu produk Mira Hayati tidak memiliki izin edar BPOM.

"Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa atau merkuri. Night Cream dari MH Mira Hayati adalah produk yang tidak memiliki izin edar dari BPOM dan positif mengandung raksa," terangnya.

Selain produk-produk yang sudah disebutkan, Polda Sulsel juga menyelidiki produk kosmetik lain, seperti NRL, Ratu Glow, Maxie Glow, dan Bestie Glow.

Laporan wartawan Tribun-Timur.com/Muslimin Emba 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved