Mutasi Polisi Tak Netral
Kapolri Bilang Demosi tapi Kapolda Promosi Polisi Tak Netral di Pilkada
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024),
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN-TIMUR.COM - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/11/2024), menegaskan, pihaknya selalu mengingatkan agar Polri netral di pilkada sebagaimana amanat UU Polri.
Pasal 28 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, berbunyi, "Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis."
Mantan Kabareskrim Polri itu juga mengaku sudah menerbitkan surat telegram terkait netralitas.
"Terkait netralitas personel Polri ini tentunya juga selalu ditanyakan. Terkait hal ini, kami sudah berkali-kali menyampaikan terkait dengan aturan-aturan di Pasal 28 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. (Pasal ini berisi) larangan terhadap Polri mengikuti politik praktis dan netralitas. Surat telegram juga sudah kita buat. Kesepahaman dengan Bawaslu juga sudah dilakukan di setiap kegiatan. Tentunya kami juga terus mengingatkan, termasuk kemarin pada saat kami melaksanakan Rakornas bersama-sama dengan Kemendagri yang diikuti Forkompimda," kata Kapolri yang didampingi pejabat utama Polri dan 34 Kapolda.
Namun, upaya untuk menegakkan netralitas sepertinya tak berjalan mulus.
Di Sulsel (Sulawesi Selatan), 2 perwira pertama (Pama) mengikuti kegiatan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone.
Baca juga: Hasil Rapat Komisi III DPR dan Kapolri: Sanksi Tegas Polisi Terlibat Politik Praktis
Mereka mengikuti kegiatan itu bukan karena menjalankan tugas dan tanpa seizin atasan.
Keduanya pun menjalani sidang disipilin Bidang Propam Polda Sulsel dan mendapatkan sanksi demosi berupa "diparkir" di Yanma (Pelayanan Markas) Polda Sulsel.
"Saat ini kami sudah menindak 2 personel Polri yang melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas, 2 personel dari Sulut dan 2 personel dari Sulsel," kata Kapolri di hadapan Anggota Komisi III.
Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisono juga hadir dapat rapat kerja itu.
Kapolri mencantumkan screenshot berita pemberian sanksi kepada 2 polisi di Sulsel dan 2 di Sulut.
Kapolri tak menyebutkan identitas 2 polisi di Sulsel yang terkena hukuman disiplin.
Namun, diketahui, berdasarkan data dari Polda Sulsel, kedua polisi tersebut adalah AKP Andi Sukri Sulaiman dan AKP Andi Muhammad Yusuf Sulaiman.
Pemaparan Kapolri sepertinya bertolak belakang dengan realitas di Polda Sulsel.
Beberapa hari sebelum rapat kerja dengan Komisi III, muncul Surat Telegram Kapolda Sulsel bernomor STR-695-XI-KEP-2024.
Kapolri
Listyo Sigit Prabowo
Kapolda Sulsel
Yudhiawan Wibisono
AKP Andi Muhammad Yusuf Sulaiman
AKP Andi Sukri Sulaiman
Ingat 2 Oknum Perwira Polda Sulsel Ikut Deklarasi Cabup Bone? Sempat Dicopot Kini Dapat Jabatan Baru |
![]() |
---|
Kapolri Hukum 2 Polisi di Sulsel karena Pilkada, Laporkan Jika Ada Melanggar Netralitas |
![]() |
---|
Hasil Rapat Komisi III DPR dan Kapolri: Sanksi Tegas Polisi Terlibat Politik Praktis |
![]() |
---|
Baru Usai Disorot Komisi III DPR, 2 Perwira Polda Sulsel Tak Netral di Pilkada Kini Promosi Jabatan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 2 Perwira Polda Sulsel Tak Netral di Pilkada Dapat Jabatan Baru Jelang Pencoblosan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.