Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ngopi Tribun Timur

KPU Sulsel: Penyelenggara Pilkada Harus Netral

Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, menegaskan bahwa netralitas penyelenggara Pilkada adalah hal utama untuk menjaga kepercayaan publik.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Tribun Timur
Komisioner KPU Sulsel Hasruddin Husain (kiri) saat Ngobrol Politik (Ngopi) di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih Kota Makassar, Selasa (12/11/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan bahwa semua penyelenggara Pilkada bersikap netral. 


Pernyataan ini disampaikan oleh Komisioner KPU Sulsel, Hasruddin Husain, saat menjadi narasumber dalam acara Ngobrol Politik (Ngopi) di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih Kota Makassar, Selasa (12/11/2024).


Menurut Hasruddin, netralitas penyelenggara Pilkada sangat penting untuk memastikan bahwa mereka tidak berpihak kepada faksi-faksi partai politik maupun pasangan calon. 


Hal ini berlaku baik dalam Pemilu maupun Pilkada.


"Netralitas ini menjadi tantangan bagi KPU, terutama dalam setiap proses perekrutan penyelenggara. Saya sering mendengar tudingan bahwa penyelenggaraan tidak netral atau bahkan curang, dan ini harus kita pastikan tidak terjadi," kata Hasruddin.


Hasruddin menambahkan, dalam setiap kontestasi Pemilu maupun Pilkada, KPU bertanggung jawab untuk memastikan perekrutan anggota KPU, baik di tingkat kecamatan (PPK), kelurahan (PPS), maupun di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS).


"Ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," ungkapnya.


KPU, lanjut Hasruddin, adalah lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. 


Oleh karena itu, penyelenggara Pemilu dan Pilkada dibagi menjadi dua kategori, yaitu mandiri dan ad hoc. 


Penyelenggara yang bersifat ad hoc direkrut untuk setiap tahapan Pemilu atau Pilkada.


"Untuk Pemilu, tahapan berlangsung selama 20 hingga 24 bulan, sedangkan Pilkada sekitar 12 bulan. Proses ini terus berlanjut meskipun Pilkada atau Pemilu telah selesai," jelasnya.


Hasruddin juga menegaskan bahwa KPU akan terus bekerja untuk menyaring penyelenggara benar-benar netral, meskipun pemungutan suara telah usai.


"Saya ingin menegaskan, KPU bekerja secara berkelanjutan, mulai dari tingkat pusat hingga tingkat kota, karena KPU bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Proses pengawasan dan pengawalan semua tahapan pemilu atau pilkada terus dilakukan," tambahnya.


Dia juga menekankan bahwa hari pemungutan suara, yang akan dilaksanakan pada 27 November, bukanlah titik akhir. 


"Pekerjaan KPU tidak selesai hanya pada tanggal 27 saja. Ada proses yang panjang, mulai dari program-program hingga tahapan berikutnya," pungkasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved