Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada 2024

KPU Pastikan Penyelenggara Netral Selama Pilkada Berjalan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan semua penyelenggara bersikap netral.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Muh Hasim Arfah
Tribun Timur/ Renaldi
Komisioner KPU Sulsel Hasruddin Husain (kiri) saat Ngobrol Politik (Ngopi) di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih Kota Makassar, Selasa (12/11/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan semua penyelenggara bersikap netral. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) memastikan semua penyelenggara bersikap netral.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Sulsel Hasruddin Husain saat menjadi narasumber dalam Ngobrol Politik (Ngopi) di Kantor Tribun Timur, Jl Cendrawasih Kota Makassar, Selasa (12/11/2024).

Netralnya setiap penyelenggara, kata Hasruddin, tidak berada di dalam satu faksi-faksi partai politik dan tidak berada dalam Fraksi Pasangan calon baik itu dalam pemilu maupun pilkada.

"Nah ini yang menjadi tantangan buat KPU, selalu menjadi Keynes di setiap perekrutan, sehingga saya sering mendengar bahwa tidak netral penyelenggaraan, ada yang curang ini yang perlu dipastikan sekarang," katanya.

Dari setiap kontestasi Pemilu maupun Pilkada, kata Hasruddin, KPU berada dalam posisi memastikan perekrutan anggota KPU seperti anggota PPK di tingkat kecamatan, PPS tingkat Kelurahan, maupun penyelenggara di tingkat TPS.

"Itu sesuai dengan amanah undang-undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati walikota dan walikota," ungkapanya.

KPU adalah lembaga bersifat nasional, tetap dan mandiri, kata Hasruddin, sehingga kategori dari penyelenggara pemilu maupun Pilkada terdapat dua kategori yakni bersifat mandiri dan ad hoc.

"Kalau ad hoc sifatnya sementara, itu direkrut setiap masuk tahapan-tahapan Pemilu maupun Pilkada, untuk Pemilu sendiri tahapannya sebanyak selama 20-24 bulan, untuk Pilkada kurang lebih 12 bulan," ujarnya.

KPU juga, lanjut Hasruddin, terus menerus bekerja meskipun Pilkada atau pemilu telah selesai untuk menyaring penyelenggara yang benar-benar netral nantinya.

"Saya ingin menegaskan bahwa KPU itu setiap tingkatan dari tingkat pusat sampai dengan tingkat kota, karena dia bersifat nasional tetap dan mandiri terus-menerus bekerja mengawal semua tahapan-tahapan yang berjalan," jelasnya.

"Hari pemungutan suara di tanggal 27 November, bukan bekerja pada tanggal 27 saja, satu hari saja tidak cukup, tidak bisa disulap, itu ada prosesnya mulai dari program-program, kemudian masuk lagi di proses selanjutnya," tambah dia.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved