Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggaran Makan Minum Pimpinan DPRD Wajo Rp25 Juta Per Bulan, Wakil Ketua Dapat Tunjangan Perumahan

Sekretaris Dewan, Sainal Hayat menjelaskan pimpinan yang dimaksud, adalah Ketua DPRD.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Wajo, Sainal Hayat  

"Ketua DPRD ada rumah dinas dan kendaraan dinas yang disiapkan. Kecuali Wakil ketua hanya kendaraan," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (29/10/2024)

Sainal menjelaskan, alasan wakil ketua DPRD tidak diberikan rumah dinas, sebab mendapat tunjangan.

"Wakil ketua itu ada tunjangan perumahan, nilainya Rp6.375.000," jelasnya.

Sementara, bagi anggota DPRD juga diberikan tunjangan perumahan dan transportasi.

"Kalau anggota DPRD dapat tunjangan perumahan senilai Rp5.525.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp9.605.000," sebutnya.

Selain itu, pimpinan dan anggota DPRD Wajo juga diberikan tunjangan kesejahteraan.

"Mulai dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan
pakaian dinas serta atribut," tuturnya.

"Jaminan kesehatan diberikan dalam bentuk iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," sambungnya.

Diketahui, rumah dinas Ketua DPRD Wajo berlokasi di Jl. Jati, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved