Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggaran Makan Minum Pimpinan DPRD Wajo Rp25 Juta Per Bulan, Wakil Ketua Dapat Tunjangan Perumahan

Sekretaris Dewan, Sainal Hayat menjelaskan pimpinan yang dimaksud, adalah Ketua DPRD.

Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Wajo, Sainal Hayat  

TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Pimpinan DPRD Wajo dapat anggaran makan minum dengan total Rp300 juta.

Sekretaris Dewan, Sainal Hayat menjelaskan pimpinan yang dimaksud, adalah Ketua DPRD.

"Iya, hanya Ketua DPRD karena dia yang disediakan rumah jabatan. Rp300 juta itu selama satu periode anggaran, APBD 2024," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Minggu (10/11/2024)

Lanjut, kata dia setiap bulannya. Anggaran makan minum ditetapkan Rp25 juta.

"Belanja rumah tangga ini diatur dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 dan perda bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Pimpinan DPRD, besarannya diatur dalam peraturan bupati tentang standar harga satuan, senilai 25.000.000 per bulan termasuk pajak," katanya.

Selain itu, perabot rumah tangga seperti Gorden dan lain sebagainya, masih menggunakan perabot lama.

"Belum ada diganti, masih yang lama kalau perabotnya. Untuk pembahasan anggaran tahun 2025 masih proses," ungkapnya.

Sementara itu, pimpinan DPRD lainnya, yakni Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II hanya diberikan tunjangan perumahan.

"Kalau Wakil tidak ada rumah jabatan, hanya tunjangan perumahan sebesar Rp6.375.000 per bulan," tuturnya.

Randis-Rumdis Bagi Pimpinan DPRD Wajo 

Tiga pimpinan DPRD Wajo mendapat sejumlah fasilitas mewah untuk digunakan lima tahun ke depan.

Diantaranya, Ketua DPRD Firmansyah Perkesi, wakil ketua I Andi Muhammad Rasyadi dan Wakil ketua II, Andi Merly Iswita.

Ketiganya resmi dilantik di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Wajo, Rabu (16/10/2024).

Mereka akan memperoleh rumah dinas, ruang pribadi di DPRD, hingga mobil dinas.

Sekretaris Dewan, Sainal Hayat mengungkap hanya pimpinan yang mendapatkan rumah dan kendaraan dinas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved