Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Skincare Positif Merkuri

Skincare Fenny Frans Positif Merkuri dan Raksa, Kok Bisa Lolos BPOM?

BPOM Makassar temukan produk skincare Fenny Frans mengandung merkuri dan raksa meski telah memiliki izin edar. .

kolase Tribun Timur/ist
Kolase Fenny Frans, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan dan suasana press rilis skincare berbahaya di Polda Sulsel, Jumat (8/11/2024). 

Produk kecantikan lain mengandung bahan kimia berbahaya adalah Raja Glow My Body Slim, yang merupakan obat bahan alam yang notabene seharusnya tidak boleh mengandung bahan kimia obat. 

Kolase empat owner skincare dari enam yang memproduksi skincare positif merkuri di Makassar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel mengungkapkan enam produk skincare ini mengandung merkuri dalam konferensi pers, Jumat (8/11/2024). 
Kolase empat owner skincare dari enam yang memproduksi skincare positif merkuri di Makassar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel mengungkapkan enam produk skincare ini mengandung merkuri dalam konferensi pers, Jumat (8/11/2024).  (kolase Tribun Timur/dok pribadi)

“Hasil uji laboratorium dia (Raja Glow My Body Slim) mengandung Bisakodil, zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, dan ini tidak boleh,” bebernya.

Baca juga: Selain Jual ‘Skincare Merkuri dan Raksa’, Fenny Frans, Mira Hayati dkk Diancam Pasal Pencucian Uang

Terus yang ketiga adalah produk kecantikan milik ‘Ratu Emas’ Mira Hayati yang mana salah satunya, kata dia, tidak memiliki izin edar BPOM

“Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH Mira Hayati. Ini produk TIE tanpa izin edar jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa,” sebutnya.

Selain produk dipaparkan Hariani, Polda Sulsel dalam rilisnya juga menyelidiki skincare NRL, Ratu Glow, Maxie Glow, dan Bestie Glow.

Sangat Berbahaya

Baca juga: BPOM Makassar Bongkar Kandungan Merkuri Skincare Fenny Frans dan Mira Hayati

Sementara itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan menyebut, enam produk kosmetik disita jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus), sangatlah berbahaya jika digunakan. 

Ke enam produk  dirilis itu adalah FF (Fenny Frans), Ratu Glow/Raja Glow (RG), MH (Mira Hayati), Maxie Glow, Bestie Glow, dan NRL.

“Ini memang merupakan kasus menjadi sorotan dan meresahkan bagi masyarakat,” kata Irjen Pol Yudhiawan

“Kesigapan dari Ditkrimsus dan bekerja sama dengan BPOM dan dinas kesehatan telah berhasil mengamankan beberapa produk kosmetik yang diduga mengandung unsur yang berbahaya apabila digunakan oleh konsumen,” sambungnya.

Hasil uji laboratorium oleh BPOM RI, lanjut Yudhi, menyatakan enam produk kosmetik yang disita itu positif mengandung bahan berbahaya.

“Ternyata setelah dilakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulsel.

Diantaranya adalah FF, RG, MH, MG, DG, dan NRL jadi ada 6 produk,” ungkapnya.

Dan dari enam produk itu, lanjut dia, masih banyak lagi turunan atau item kosmetiknya. 

“Seperti mengencangkan kulit, membuat kulit putih terus kemudian tanpa kelihatan glowing,” ungkap Yudhi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved