Skincare Positif Merkuri
Selain Jual ‘Skincare Merkuri dan Raksa’, Fenny Frans, Mira Hayati dkk Diancam Pasal Pencucian Uang
Polda Sulsel akan terapkan pasal pencucian uang dalam kasus kosmetik berbahaya. Ancaman pidana 12 tahun dan denda hingga 5 miliar.
Merkuri termasuk kategori sangat beracun berdasarkan uji pada rat dengan LD50 sebesar 37 mg/kg yang disimbolkan dengan gambar tengkorak.
Kemudian merkuri juga masuk dalam karakteristik karsinogenik.
Baca juga: Skincare Fenny Frans dan Mira Hayati Berbahaya, Polisi Segera Gelar Perkara Tetapkan Tersangka
Karsinogenik adalah B3 dengan sifat bahan penyebab sel kanker, yakni sel liar yang dapat merusak jaringan tubuh.
Selain berbahaya bagi tubuh, merkuri juga berbahaya bagi lingkungan terutama lingkungan perairan.
Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar, Hariani saat menggelar konferensi pers mengenai hasil pemeriksaan laboratorium skincare berbahaya, Jumat (8/11) menjelaskan, produk kosmetik yang diuji laboratorium itu, merupakan skincare yang diamankan Ditreskrimsus Polda Sulsel.
“Kita melakukan pengujian laboratorium pada 66 sample produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami,” kata Hariani.
“Dengan hasil, ini dilakukan uji secara laboratorium jadi tidak ada kira-kira, data selalu berdasarkan uji lab,” jelasnya.
Adapun produk yang mengandung bahan berbahaya kata dia, adalah milik Fenny Frans.
“Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 itu adalah FF Day Cream Glowing positif mengandung raksa atau merkuri
FF Night Cream, ini juga positif mengandung merkuri,” ujarnya.
Produk kecantikan lain yang mengandung bahan kimia berbahaya adalah, Raja Glow My Body Slim, yang merupakan obat bahan alam yang notabene harusnya tidak boleh mengandung bahan kimia obat.
“Hasil uji laboratorium dia (Raja Glow My Body Slim) mengandung Bisakodil, zat aktif kimia obat untuk menurunkan berat badan, dan ini tidak boleh,” bebernya.
Terus yang ketiga adalah, produk kecantikan milik ‘Ratu Emas’ Mira Hayati yang mana salah satunya kata dia, tidak memiliki ijin edar BPOM.
“Mira Hayati Lighting Skin mengandung raksa ataupun merkuri. Night cream dari MH Mira Hayati. Ini produk TIE tanpa izin edar jadi tanpa izin edar Badan POM dan positif mengandung raksa,” sebutnya.
Itu hasil uji laboratorium dari 66 sampel yang kami sampling hasil sitaan dari Penyidik Polda, dibawa pulang ke laboratorium untuk dilakukan pengujian.
Kosmetik Berbahaya
Polda Sulsel
pencucian uang
Makassar
Fenny Frans
Mira Hayati
Irjen Pol Yudhiawan
NRL
Ratu Glow
| Fenny Frans Lolos Kasus Skincare Bermerkuri, Mira Hayati, Mustadir Dg Sila, dan Agus Salim Tersangka |
|
|---|
| Sama-sama Terjerat Kasus Skincare Merkuri, Respon Fenny Frans dan Mira Hayati Dibandingkan Netizen |
|
|---|
| Ternyata Mira Hayati Si Ratu Emas Lagi Liburan saat Polda Sulsel Ungkap Skincare MH Positif Merkuri |
|
|---|
| Terungkap Keberadaan Mira Hayati saat Polda Sulsel-BPOM Nyatakan Skincare MH Positif Merkuri |
|
|---|
| Fenny Frans Tunjukkan Hasil Lab BPOM Produk Skincare FF, Minta Hal Ini kepada dr Oky dan dr Ekles |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.