Pilkada Takalar
Debat Kedua Pilkada Takalar, Pendukung Paslon Dibatasi 50 Orang dan Tidak Boleh Bawa APK
KPU Takalar membatasi jumlah pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memasuki venue debat.
Penulis: Makmur | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar membatasi jumlah pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memasuki venue debat.
"Setiap paslon diberi kuota 50 orang pendukung untuk masuk dalam forum debat," kata Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Takalar, Muhammad Nadir, Sabtu (9/11/2024).
Pembatasan ini sesuai dengan analisis kebutuhan dari KPU Takalar.
Selain pembatasan jumlah orang, KPU juga melarang pembawaan alat peraga kampanye (APK).
"Pelarangan itu berdasarkan tata tertib yang tertuang dalam pedoman teknis KPU RI," katanya.
Secara total keseluruhan, jumlah orang yang memasuki forum debat adalah 250 orang.
Debat kedua Pilkada Takalar akan dilaksanakan di Hotel Dalton, Makassar, pada 12 November 2024.
Debat akan mempertemukan pasangan Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin dan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim.
Debat kedua ini akan mengusung tema 'Strategi memajukan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pengelolaan lingkungan hidup'.
Tahapan Pilkada 2024
Persiapan
-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Penyelenggaraan
-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)
DPRD Takalar Segera Paripurnakan Penetapan Firdaus-Hengky Yasin Sebagai Bupati dan Wakil BupatiĀ |
![]() |
---|
Benarkah Komjen Fadil Imran Cawe-cawe di Pilkada Takalar? Foto Jenderal Bintang Tiga Dibawa ke MK |
![]() |
---|
VIDEO: Hakim Arief Hidayat Tunjukan Bukti Foto Komjen Pol Fadil Imran Bertemu Camat di Takalar |
![]() |
---|
Profil Komjen Fadil Imran, Fotonya Bersama Kades dan Camat Jadi Bukti Sengketa Pilkada Takalar di MK |
![]() |
---|
Jika Syamsari Kitta Tak Menggugat di MK, KPU Segera Tetapkan Daeng Manye Bupati Takalar Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.