Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar

Debat Kedua Pilkada Takalar, Pendukung Paslon Dibatasi 50 Orang dan Tidak Boleh Bawa APK

KPU Takalar membatasi jumlah pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memasuki venue debat.

Penulis: Makmur | Editor: Hasriyani Latif
Tribun Timur
Ketua Divisi Parmas, Sosdiklih, dan SDM KPU Takalar, Muhammad Nadir. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Takalar membatasi jumlah pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memasuki venue debat.

"Setiap paslon diberi kuota 50 orang pendukung untuk masuk dalam forum debat," kata Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Takalar, Muhammad Nadir, Sabtu (9/11/2024).

Pembatasan ini sesuai dengan analisis kebutuhan dari KPU Takalar.

Selain pembatasan jumlah orang, KPU juga melarang pembawaan alat peraga kampanye (APK).

"Pelarangan itu berdasarkan tata tertib yang tertuang dalam pedoman teknis KPU RI," katanya.

Secara total keseluruhan, jumlah orang yang memasuki forum debat adalah 250 orang.

Debat kedua Pilkada Takalar akan dilaksanakan di Hotel Dalton, Makassar, pada 12 November 2024.

Debat akan mempertemukan pasangan Firdaus Daeng Manye - Hengky Yasin dan Syamsari Kitta - Natsir Ibrahim.

Debat kedua ini akan mengusung tema 'Strategi memajukan daerah, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pengelolaan lingkungan hidup'.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved