Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KSPSI Sulsel Minta Pemprov Tak Pakai PP 51 Hitung UMP, Basri : Aturan Itu Perbudakan

Basri Abbas mengaku pemerintah melalui dewan pengupahan harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SANOVRA JR
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyuarakan soal nasib pekerja dan Undang-undang Omnibuslaw. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Perhitungan Upah Minimum Provinisi (UMP) 2025 sedang berjalan.

Serikat buruh pun menyuarakan aspirasinya dalam perhitungan upah.

Diantaranya dari Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel Basri Abbas.

Basri Abbas mengaku pemerintah melalui dewan pengupahan harus mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK disebutnya sudah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) 51 tahun 2023 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU-Ciptaker).

"Pasca putusan MK kami dari KSPSI Sulsel sudah mendorong dewan pengupahan agar menetapkan UMP tidak lagi berdasarkan PP 51 yang dibatalkan MK," jelas Basri Abbas kepada Tribun-Timur.com, Jumat (8/11/2024).

"Dasar penetapan UMP sesuai regulasi sekarang ada dua PP 78 dan UU 13 berdasarkan kebutuhan hidup layak dan rekomendasi pengupahan," lanjutnya.

PP 51 sendiri tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di tahun 2023 lalu, UMP Sulsel ditetapkan sebesar Rp 3.385.145 oleh Pemprov Sulsel. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 219.269 dibandingkan dengan UMP tahun 2021.

Sementara di 2024 ini, UMP Sulsel diangka Rp 3.434.298. Angka ini naik 1,45 persen dari 2023.

Basri Abbas menilai PP 51 memang sudah tidak layak digunakan menjadi dasar perhitungan.

"PP 51 yang membatasi kenaikan batal menurut hukum karena bertentangan UUD tentang hak hidup layak," jelasnya.

"Kami anggap PP itu sudah tidak digunakan karena selama ini dengan PP itu kami anggap perbudakan, karena naik satu atau dua persen," lanjutnya.

Menurutnya pemerintah harus memperhatikan kesejahteraan buruh.

Untuk itu, UU No 13 baginya tepat menjadi dasar perhitungan UMP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved