Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buka Layanan Keimigrasian di MPP Sinjai, Imigrasi Makassar Layani 174 Pemohon

Kanim Makassar membuka layanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sinjai pada tanggal 6-7 November 2024. 

Imigrasi Makassar
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar membuka layanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sinjai pada tanggal 6-7 November 2024, layani 174 pemohon. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Salah satu terobosan terbaru mereka adalah membuka layanan keimigrasian di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sinjai pada tanggal 6-7 November 2024. 

Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat setempat dalam pengurusan dokumen keimigrasian, khususnya paspor, yang sangat dibutuhkan, terutama bagi calon jemaah haji yang akan diberangkatkan pada 2025 mendatang.

Pada kesempatan tersebut, sebanyak 174 permohonan paspor telah dilayani, yang terdiri dari masyarakat umum dan calon jemaah haji. 

Warga setempat merasa sangat terbantu dengan adanya layanan ini, yang mengurangi beban biaya perjalanan ke kota Makassar untuk mengurus paspor.

"Saya sangat terbantu dengan adanya layanan keimigrasian di Sinjai ini, karena sebelumnya saya harus pergi ke Makassar yang memakan banyak biaya. Dengan adanya layanan di sini, saya tidak perlu lagi repot," kata Nasrun, salah seorang warga Sinjai yang mengajukan permohonan paspor pada acara tersebut.

Layanan keimigrasian di MPP Sinjai.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar, Abdi Widodo Subagio, menjelaskan bahwa layanan keimigrasian di MPP Sinjai merupakan bagian dari upaya untuk menjangkau lebih banyak masyarakat di luar Makassar. 

"Saat ini, layanan keimigrasian sudah tersebar di berbagai MPP di wilayah kerja kami. Namun, karena keterbatasan jumlah petugas, layanan ini tidak dapat dilakukan setiap hari," ujar Abdi.

Abdi juga mengungkapkan harapannya agar dengan kenaikan status Kantor Imigrasi Makassar menjadi "Kelas I Khusus TPI", jumlah pegawai bisa ditambah, sehingga pelayanan keimigrasian dapat lebih optimal dan menjangkau lebih banyak warga di wilayah tersebut.

Peningkatan status Kantor Imigrasi Makassar, yang sebelumnya dikenal sebagai Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar, diharapkan mampu membawa perubahan positif dalam kualitas dan kuantitas pelayanan publik, termasuk dalam hal pengurusan paspor yang menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved