Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

13.139 KPPS Dilantik KPU, Awasi 1.877 TPS di Makassar

Seluruh KPPS yang dilantik akan dibagi dan ditempatkan ke 1.870 TPS dan 7 TPS khusus di Kota Makassar.

Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/RENALDI CAHYADI
Komisioner KPU Makassar, Muh Abdi Goncing. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 13.139 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar hari ini, Kamis (7/11/2024).

Seluruh KPPS tersebut akan dibagi dan ditempatkan ke 1.870 TPS dan 7 TPS khusus di Kota Makassar.

Pelantikan anggota KPPS dilakukan di masing-masing kelurahan dari 15 kecamatan.

Komisioner KPU Makassar, Muh Abdi Goncing mengatakan bagi yang berhalangan akan dilantik susulan.

"Pelantikan hanya hari ini, kecuali mungkin ada yang berhalangan kayak sakit kita akan lantik susulan karena itu memang dimungkinkan," katanya.

Setelah pelantikan, seluruh KPPS akan mengikuti bimbingan teknis hingga 20 November 2024.

"Ini yang sementara berlangsung bimtek, ada yang mengagendakan hari ini ada juga yang besok, karena range-nya yang diberikan itu memang sampai tanggal 20," ungkapnya.

"Jadi untuk jadwalnya kita serahkan ke masing-masing PPS dibantu sama teman-teman PPK," tambah Abdi.

Waktu bimtek sengaja dibuat panjang agar KPPS mampu menjalankan tugas dan kewajibannya seusai dengan prosedur yang ada.

Baca juga: 2.913 Pendaftar Berebut 2.303 Kuota KPPS di Pilkada Barru 2024

"Kenapa range Bimteknya panjang, karena kita berharap Bimtek ini betul-betul serius dimantapkan, seluruh hal-hal negatif yang terjadi kemarin di Pemilu itu kita bisa minimalisir," ujarnya.

Apalagi, ada beberapa perbebdaan saat pengisian plano antara pemilu dan Pilkada.

"Pengisian plano ada beberapa yang berbeda, makanya itu yang betul-betul harus kita permantap," jelasnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024

-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved