Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel

Surat Suara Pilgub Sulsel di Jeneponto Ditemukan Rusak, 2 Tanpa Gambar Paslon

KPU Jeneponto temukan 15 surat suara rusak untuk Pilgub Sulsel, termasuk 2 lembar tanpa gambar paslon. Penyortiran dilanjutkan untuk Pilbup.

Tribun-Timur.com/Agung
Suasana penyortiran surat suara Pilkada 2024 di Gudang KPU, Jalan Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (6/11/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), menemukan surat suara rusak dalam proses penyortiran untuk Pilkada 2024.

Pada hari pertama penyortiran, Selasa (5/11/2024), ditemukan  15 lembar surat suara rusak untuk pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sulsel.

"Ada 15 lembar surat suara yang rusak pada hari pertama penyortiran kemarin," kata Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Jeneponto, Arsyad Bella, kepada Tribun Timur, Rabu (6/11/2024).

Penyortiran dilakukan di Gudang Logistik KPU, Jalan Ishak Iskandar, Kecamatan Binamu, Jeneponto.

Dari 15 surat suara rusak tersebut, sebagian besar ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan. 

Dua lembar surat suara ditemukan tanpa gambar pasangan calon (paslon), sementara 13 lembar lainnya sobek.

"Total disortir sebanyak 124.658 lembar, dan yang masih bagus hanya 124.643 lembar," ungkap Arsyad.

Arsyad menargetkan, penyortiran surat suara Pilgub Sulsel akan selesai hari ini. 

Setelah itu, mereka akan melanjutkan proses penyortiran untuk surat suara Pemilihan Bupati-Wakil Bupati.

"Proses penyortiran ditargetkan selesai hari ini, besok kita lanjutkan dengan surat suara untuk Pilbup," tambahnya.

Sebanyak 60 petugas dilibatkan dalam proses penyortiran dan pelipatan surat suara dari pukul 08.00 Wita hingga 22.00 Wita setiap harinya.

Prosedur Ketat, Dilarang Gunakan Aksesoris

Arsyad juga menekankan prosedur ketat dalam proses penyortiran.

Di antaranya melarang petugas untuk mengenakan aksesoris seperti cincin atau kuku panjang.

Hal ini bertujuan untuk mencegah kerusakan pada surat suara dapat merugikan proses Pemilu.

"Setiap petugas sortir wajib mengenakan ID card dan dilarang memakai aksesoris yang bisa merusak surat suara. Kami juga meminta petugas untuk merapikan kukunya jika terlalu panjang," jelas Arsyad. (*)

 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved