Pilwali Palopo 2024
Bawaslu Akan Teliti Dasar Hukum KPU Usai Loloskan Trisal-Ome di Pilwali Palopo
Palopo batal mendiskualifikasi pasangan calon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) di Pilwali Palopo 2024.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo untuk batal mendiskualifikasi pasangan calon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) di Pilwali Palopo 2024, direspon Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo.
Anggota Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra buka suara terkait putusan KPU Palopo dan menjelaskan langkah-langkah yang akan diambil Bawaslu.
Ardiansah mengaku Bawaslu Palopo telah menerima keputusan KPU.
Sebagai bentuk tindak lanjut, mereka akan melakukan langkah-langkah untuk mengkaji dasar hukum yang digunakan KPU Palopo.
Bawaslu Palopo akan mengadakan rapat pleno guna mengevaluasi rekomendasi Gakkumdu terkait status pasangan Trisal-Ome.
"Langkah pertama yang dilakukan Bawaslu Palopo adalah kembali melakukan rapat pleno terkait bagaimana respon kami perihal tindak lanjut rekomendasi Gakkumdu," jelas Ardiansah saat dikonfirmasi, Rabu (6/11/2024).
Ardiansah juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengkaji PKPU pasal 133 ayat (1) Nomor 8 tahun 2024, sebagai landasan penolakan KPU Palopo.
"Kami teliti soal apakah penggunaan pasal 133 sebagai dasar tindak lanjut yang digunakan KPU Palopo untuk menindaklanjuti rekomendasi yang kami berikan," tambahnya.
Terlebih, Bawaslu Palopo akan menggali lebih dalam mengenai dasar hukum ini agar keputusan KPU dapat dievaluasi dengan objektif dan tepat.
Baca juga: Bawaslu Palopo Ancang-ancang Tempuh Jalur DKPP Usai KPU Ngotot Loloskan Trisal-Ome
Selain rapat pleno, Bawaslu Palopo berencana berkonsultasi dengan Bawaslu Sulsel untuk mendapat arahan dari pimpinan terkait rekomendasi awal yang diberikan kepada KPU.
"Kami akan berkoordinasi dan meminta masukan dari Bawaslu Sulsel untuk memastikan langkah yang kami ambil selanjutnya benar-benar sesuai dengan peraturan dan pedoman yang berlaku," lanjut Ardiansah.
Keputusan KPU yang memungkinkan Trisal-Ome untuk tetap maju di Pilwali Palopo 2024 memang mengundang perhatian publik.
Langkah yang disiapkan Bawaslu Palopo untuk mengkaji ulang dasar keputusan ini akan menentukan bagaimana respons lembaga pengawas terhadap dinamika pemilihan di Kota Palopo.
KPU Palopo Tolak Rekomendasi Bawaslu
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo akhirnya memutuskan pasangan calon wali kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, tetap memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti Pemilihan Wali Kota Palopo 2024.
Bawaslu Sulsel Soroti 230 Pemilih Ganda, PSU Pilwali Palopo Diwarnai Ancaman Kecurangan |
![]() |
---|
RMB-Atika Dijagokan Menang PSU Pilkada Palopo |
![]() |
---|
Warga Palopo Baru Punya Wali Kota Lebaran Haji |
![]() |
---|
Eks Ketua BEM FH Unhas, M. Nursal Berhasil Bawa Kemenangan Farid Kasim Judas dan Nuraeni di MK |
![]() |
---|
Calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin: Kami Kecewa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.