Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo

Bawaslu Palopo Ancang-ancang Tempuh Jalur DKPP Usai KPU 'Ngotot' Loloskan Trisal-Ome

Bawaslu Palopo sebelumnya memberikan rekomendasi ke KPU untuk menyatakan pasangan Trisal-Ome tidak memenuhi syarat (TMS) maju Pilwali.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI BUNAYYA NANDINI
Anggota Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo yang tetap memutuskan untuk tidak mendiskualifikasi pasangan calon wali kota Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) di Pilkada 2024, mengundang reaksi Bawaslu Palopo

Setelah sebelumnya memberikan rekomendasi untuk menyatakan pasangan tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) karena masalah administrasi, kini Bawaslu Palopo ancang-ancang akan membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Anggota Bawaslu Palopo, Ardiansah Indra Panca Putra mengungkapkan pihaknya sudah menerima keputusan KPU tersebut, namun langkah selanjutnya masih akan terus dikaji. 

"Kami akan mempelajari lebih lanjut dasar hukum yang digunakan KPU Palopo, terutama terkait penggunaan Pasal 133 (PKPU Nomor 8 Tahun 2024)," kata Ardiansah saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (6/11/2024).

"Ini akan menjadi bahan untuk rapat pleno yang akan kami lakukan dalam waktu dekat," tambahnya.

Ardiansah juga menegaskan bahwa Bawaslu Palopo akan memverifikasi apakah keputusan KPU sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Ini kan kita berbicara etika benar dan etika salah, jika hasil kajian kami membuktikan bahwa terjadi kesalahan, maka kami akan meneruskan ke lembaga etik (DKPP)," tegasnya. 

Namun, lanjutnya, apabila hasil kajian dan keputusan rapat pleno Bawaslu Palopo menunjukkan bahwa tindakan yang diambil KPU Palopo sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka pihaknya tidak akan melanjutkan ke ranah DKPP.

Sebaliknya, jika keputusan tersebut mengonfirmasi bahwa KPU Palopo tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dilaporkan ke DKPP.

Selain itu, Bawaslu Palopo juga berencana untuk berkonsultasi dengan Bawaslu Sulsel untuk mendapatkan pandangan lebih lanjut mengenai langkah hukum yang bisa ditempuh. 

"Kami akan berkoordinasi ke pimpinan Bawaslu Sulsel terkait dengan penggunaan pasal tersebut (pasal 133) karena ini berkaitan dengan regulasi yang digunakan oleh KPU Palopo sebagai dasar dia telaah hukumnya untuk memutuskan bahwasanya tidak bisa mengubah berita acara (kasus Ijazah Trisal Tahir)," tegasnya.

Ardiansah menambahkan, rapat pleno akan dijadwalkan setelah mereka menyelesaikan proses pengumpulan hasil konsultasi dan kajian yang sedang dilakukan. 

"Kami akan mengumpulkan terlebih dahulu hasil-hasil konsultasi dan kajian yang kami lakukan, baru kemudian akan membahasnya dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Palopo," ujarnya. 

Proses ini, menurutnya, akan memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada kajian yang mendalam dan konsultasi yang tepat. 

KPU Palopo Tolak Rekomendasi Bawaslu, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin Tetap Lolos di Pilkada Serentak 2024

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved