Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo 2024

Bawaslu Akan Teliti Dasar Hukum KPU Usai Loloskan Trisal-Ome di Pilwali Palopo

Palopo batal mendiskualifikasi pasangan calon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome) di Pilwali Palopo 2024.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Hasriyani Latif
dok pribadi
Pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin. 

Keputusan ini diambil setelah melalui rapat pleno yang digelar di Makassar pada Senin (4/11/2024), dan diumumkan kepada publik melalui konferensi pers di Kantor KPU Palopo pada Selasa (5/11/2024).

Adapun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo sebelumnya telah mengeluarkan rekomendasi agar pasangan Trisal-Akhmad dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena adanya isu administrasi. 

Bawaslu bahkan memberikan tenggat waktu tujuh hari bagi KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Namun, Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin dalam konferensi pers menyatakan bahwa KPU tidak dapat menindaklanjuti permintaan Bawaslu.

“Dalam pleno tersebut kami memutuskan bahwasannya kami tidak bisa menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Palopo,” ujar Irwandi, Selasa (5/11/2024) malam.

Irwandi menjelaskan bahwa keputusan KPU didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. 

Berdasarkan aturan tersebut, pengaduan atau laporan mengenai keabsahan ijazah calon baru dapat ditindaklanjuti setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap dari pengadilan. 

Karena tidak ada putusan pengadilan yang menguatkan klaim tersebut, KPU Palopo menegaskan tidak memiliki dasar untuk mendiskualifikasi pasangan calon.

Keputusan KPU ini memastikan bahwa pasangan Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin dapat tetap melanjutkan perjuangannya di Pilwali Palopo 2024, meskipun sebelumnya sempat ada ancaman diskualifikasi. 

Langkah KPU yang memilih untuk tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu ini juga menimbulkan spekulasi publik mengenai ketegangan antara kedua lembaga tersebut dalam proses pemilu di Kota Palopo.

Sebab, pasangan Trisal-Akhmad akan tetap bersaing dalam kontestasi Pilwali 2024 di tengah kasus laporan dugaan penggunaan ijazah palsu.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved