Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Alasan KPU Palopo Nyatakan Trisal-Akhmad Memenuhi Syarat

Rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Bawaslu usai menemukan pelanggaran administrasi Paslon tersebut.

Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Konferensi pers KPU Palopo terkait rekomendasi Bawaslu Palopo, Selasa (5/11/2024) malam   

TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - KPU Palopo ungkap alasan tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo untuk menetapkan salah satu Paslon tidak memenuhi syarat (TMS).

Sebelumnya, Bawaslu Palopo merekomendasikan KPU untuk menetapkan Paslon nomor urut 4, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat (TMS).

Rekomendasi tersebut dikeluarkan oleh Bawaslu usai menemukan pelanggaran administrasi Paslon tersebut.

KPU Palopo berkewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Palopo dengan menggelar pleno.

KPU Palopo kemudian berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU RI terkait rekomendasi tersebut.

Ketua KPU Palopo, Irwandi Djumadin mengatakan pleno dilakukan setelah melakukan kajian-kajian terhadap permasalahan tersebut.

"Kami mengkaji berdasarkan pedoman kerja kami yaitu peraturan perundang-undangan, PKPU dan sebelum kami memutuskan itu, kami meminta pendapat sejumlah ahli," kata Irwandi Djumadin saat konferensi pers, Selasa (5/11/2024) malam.

"Keputusan kami itu tidak berdiri sendiri karena ada masukan atau pendapat dari para ahli. Sebelum rapat pleno kami juga konsultasi ke pimpinan," sambungnya.

Dengan sejumlah kajian tersebut, KPU Palopo menyatakan pihaknya tetap menilai pasangan Trisal-Akhmad memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pilkada Palopo.

Irwandi menegaskan pihaknya menunggu putusan pengadilan terkait dokumen persyaratan Paslon yang dianggap tidak benar.

Karena benar tidaknya suatu dokumen hanya dapat dipastikan oleh Pengadilan. (*)

 

Laporan Wartawan Kontributor Tribun-Timur: Andi Bunayya Nandini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved