Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Impor Gula

Tom Lembong & Zulkifli Hasan Sama-sama Impor Gula saat Jabat Mendag, Kenapa Co-Captain AMIN Ditahan?

Co-Captain Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) itu adalah Mendag periode 2015-2016. Sementara Zulhas Mendag periode 2022- 2024.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Nasib Thomas Lembong atau Tom Lembong dan Zulkifli Hasan beda jauh. Zulhas juga impor gula saat jabat Mendag era Jokowi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib Thomas Lembong atau Tom Lembong dan Zulkifli Hasan beda jauh.

Padahal Tom Lembong dan Zulkifli Hasan sama-sama impor gula saat Menteri Perdagangan (Mendag).

Tom Lembong pun langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Zulkifli Hasan diberi jabatan Menteri Koordinator Bidang Pangan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Zulkifli Hasan berpendapat, pihaknya mendukung proses hukum yang berlaku terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka atas kasus korupsi impor gula.

Co-Captain Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) itu adalah Mendag periode 2015-2016. Sementara Zulhas Mendag periode 2022- 2024.

Zulhas pun irit bicara ketika ditanya lebih jauh soal penetapan Tom Lembong.

Dia hanya menyerahkan seluruh prosesnya kepada hukum yang berlaku.

 "Kalau sudah di proses hukum, kita dukung proses hukum," kata Zulhas di Kawasan Pergudangan Bulog, Sunter Timur Kelapa Gading, Senin (4/11/2024).

Sebelumnya, Kejagung menyebut penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tidak perlu adanya pembuktian penerimaan aliran uang.

"Apa harus ada aliran dulu baru disebut sebagai tindak pidana korupsi?" kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada Kamis (31/10/2024).

Harli lalu mengungkapkan dari bukti yang didapatkan, penyidik yakin bahwa kerugian negara akibat kebijakan Tom Lembong semasa menjadi Mendag ada unsur perbuatan korupsi.

Kejagung mengatakan aturan yang ditandatangani Tom Lembong sehingga ada 8 perusahaan swasta bisa mengimpor gula kristal mentah (GKM) telah melanggar aturan karena seharusnya perusahaan yang dapat mengimpor adalah BUMN.

 "Apakah peristiwa itu bisa muncul kalau tidak ada regulasi. Apakah regulasi itu benar? ujar Harli.

Senada, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar juga mengungkapkan seseorang ditetapkan menjadi tersangka korupsi tak harus terlihat aliran uangnya.

"Untuk menetapkan tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana," ujarnya pada Kamis (31/10/2024).

Namun, sambungnya, jika seseorang telah menguntungkan orang lain atau perusahaan, maka itu melanggar hukum.

"Ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana," pungkasnya.

Tom Lembong ajukan praperadilan

Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan kliennya bakal melakukan upaya praperadilan usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ari menuturkan untuk saat ini, tim kuasa hukum masih menyiapkan segala bahan pengajuan praperadilan.

"Hari ini, kita masih kumpul semua tim untuk membahas rencana kita untuk mengajukan praperadilan. Tetapi, itu belum kita putuskan secara tuntas karena semua pertimbangan-pertimbangan lagi dikaji terus dan bahan-bahan lagi kami siapkan," ujarnya dikutip dari YouTube metrotvnews, Minggu (3/11/2024).

Kendati demikian, Ari mengungkapkan kemungkinan besar keputusan pengajuan praperadilan Tom Lembong bakal diumumkan pada Senin (4/11/2024) besok.

"Memang banyak hal yang kita pertimbangkan, tapi besok insya Allah sudah ada keputusannya," jelasnya.

Ari menjelaskan, secara garis besar, pengajuan praperadilan ini terkait penetapan tersangka terhadap Tom Lembong oleh Kejagung.

Padahal, menurutnya, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tahun 2015-2016 ini bersikap kooperatif saat diperiksa menjadi saksi.

Selanjutnya, Ari mengungkapkan praperadilan yang diajukan ini untuk membuka bukti yang dimiliki Kejagung sehingga menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula.

"Nah yang menjadi pertanyaan kita dan publik adalah ada urgensi apa di hari itu, ditemukan bukti apa di hari itu, didapatkan keterangan apa pada hari itu, sehingga merubah statusnya menjadi tersangka yang terlampau cepat."

"Lalu apakah urgensinya dilakukan penahanan? Berkali-kali saya sudah sampaikan, penahanan ini adalah upaya paksa yang tidak perlu dilakukan karena beliau kooperatif, tidak mengulangi perbuatannya, dan beliau tidak akan menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Ari juga mengungkapkan pihaknya mempertanyakan pertimbangan Kejagung terkait penetapan tersangka kepada Tom Lembong bahwa yang bersangkutan membuat negara rugi buntut kebijakan yang dibuat.

 "Kalau soal kebijakan-kebijakan, semua menteri mengambil kebijakan, bisa benar bisa salah. Tapi, apakah kebijakan itu pidana atau tidak apalagi pidana korupsi, itu memenuhi unsur-unsur yang sudah jelas seharusnya dan limitatif," katanya.

Kejagung Usut 2 kasus impor gula

Ternyata Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dua kasus impor gula.

Satu kasus impor gula yang terjadi pada tahun 2015-2016.

Kasus ini telah menetapkan tersangka Menteri Perdagangan kala itu yakni Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

 Satu kasus impor gula lainnya terjadi pada tahun 2020-2023.

Lalu apa perbedaannya? Berikut dirangkum Tribunnews.com, Rabu (30/10/2024) kedua kasus impor gula itu:

Kasus Impor Gula Tahun 2015-2016

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag)  Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung, Selasa (29/10/2024).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar mengatakan Tom Lembong merupakan salah satu dari dua saksi yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa.

“Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” kata Qohar, dikutip dari Antara.

Adapun tersangka kedua yang berinisial CS adalah Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.

Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula bermula pada 2015.

Dalam rapat koordinasi antar-kementerian pada 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.

Namun Tom Lembong yang saat itu menjabat sebagai Mendag memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Qohar.

Padahal jika merujuk pada Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor gula kristal putih.

“Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” kata Qohar.

"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," tambahnya.

Negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 400 miliar dalam kasus ini.

Adapun, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, Kejagung menahan Tom Lembong di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Sementara CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Kasus Impor Gula Tahun 2020-2023

Ini adalah kegiatan importasi gula PT SMIP Tahun 2020-2023.

Ada tiga menteri perdagangan yang menjabat dari tahun 2020 hingga 2023.

Yakni Agus Suparmanto diangkat jadi menteri 23 Oktober 2019 hingga 23 Desember 2020.

Kemudian Muhammad Lutfi jadi menteri perdagangan dari 23 Desember 2020 hingga 15 Juni 2022.

Dan Zulkifli Hasan jadi menteri perdagangan dari 15 Juni 2022 hingga 20 Oktober 2024.

Untuk kasus ini, Kejaksaan Agung sudah melimpahkan berkas perkara dan satu tersangka korupsi  kasus ini yakni Direktur PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) berinisial RD.

Kasusnya kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada Kamis (25/7/2024) lalu.

Dengan demikian, tersangka RD segera diadili atas perbuatan yang dilakukannya.

"Telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka RD selaku Direktur PT SMIP kepada JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).

Namun, barang bukti terkait RD belum dilimpahkan karena masih dipergunakan untuk berkas perkara atas tersangka lain yaitu RR selaku Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021.

Seusai dilimpahkan, RD ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru.

Dalam kasus ini, RD selaku Direktur PT SMIP pada tahun 2021 diduga memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih.

RD mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri.

Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan serta Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP," kata Harli.

RD dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP

Subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Kasus Tom Lembong tak berkaitan Zulhas

Kasus impor gula yang melibatkan Tom Lembong, semakin memanas.

Kasus ini tidak hanya menyeret mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 tersebut, tetapi juga melibatkan Zulhas.

Zulhas ternyata pernah terlibat dalam kasus serupa, yaitu izin impor gula dengan kuota yang lebih besar.

Namun, Kejagung tidak mengindahkan panggilan untuk memeriksa Zulhas terkait kasus ini.

 Hal ini dikonfirmasi oleh mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, pada tahun 2023 lalu.

Ketut menegaskan, kasus impor gula di Kementerian Perdagangan tidak ada kaitannya dengan kebijakan Mendag Zulhas.

 “Kasus impor gula di Kementerian Perdagangan tidak ada kaitannya dengan kebijakan Mendag Zulhas,” kata Ketut.

“Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud,” lanjut dia.

Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula berawal dari pemanggilan dirinya sebagai saksi.

Tidak hanya Tom, Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) juga ikut dipanggil.

Setelah menjalani pemeriksaan, Kejagung menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan  penyidik telah memeriksa Tom dan Charles tiga kali dalam kurun waktu tersebut.

“Penyidik telah memeriksa Tom dan Charles tiga kali dalam kurun waktu itu. Setelah menemukan lima bukti, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka,” jelas Harli.

Nilai impor gula Tom Lembong ternyata tidak sebanding ompor gula saat Zulkifli Hasan menjabat.

Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu, dalam cuitannya di media sosial, mengungkapkan data tersebut.

“Mendag selama rezim Jokowi: Tom Lembong (2015-2016) impor gula sekitar 5 juta ton. Zulkifli Hasan (2022-2024) impor gula sekitar 18 juta ton,” tulisnya.

Tom Lembong dinyatakan pihak Kejagung telah merugikan kas negara sebesar Rp400 miliar akibat praktik impor gula tersebut.

Namun, Timses Pilpres 2024 Anies Baswedan menyebut,  Tom Lembong belum terbukti mengantongi keuntungan dari kerugian negara tersebut.

“Soal kerugian negara yang sudah disampaikan bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa. Aliran dana itu akan didalami juga,” jelas Harli.

Postingan di akun X @CakKhum menyoroti hal ini dengan mengatakan, “Coba deh Kejagung, ungkap semua potensi kerugian negara selain Pak Tom Lembong. Melihat data, justru di 10 tahun terakhir Mendag lain lebih ngeri loh secara jumlah betlipat-lipat dari apa yang dilakukan era Pak Tom Lembong.”(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved