Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Impor Gula

Bandingkan Jumlah Impor Gula Era Tom Lembong dan Zulkifli Hasan saat Mendag, Selisih 13 Ton

Co-Captain Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) itu adalah Mendag periode 2015-2016. Sementara Zulhas Mendag periode 2022- 2024.

Editor: Ansar
Kolase Tribun-Timur.com
Bandingkan jumlah impor gula era  Thomas Lembong atau Tom Lembong dan Zulkifli Hasan saat jabat Menteri Perdagangan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bandingkan jumlah impor gula era  Thomas Lembong atau Tom Lembong dan Zulkifli Hasan saat jabat Menteri Perdagangan.

Berdasarkan data yang beredar, impor gula Tom Lembong dan Zulhas beda 13 ton.

Namun saat akhir masa jabatan Jokowi sebagai Presiden, hanya Tom Lembong dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Sementara Zulkifli Hasan diberi jabatan Menteri Koordinator Bidang Pangan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Zulkifli Hasan berpendapat, pihaknya mendukung proses hukum yang berlaku terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka atas kasus korupsi impor gula.

Co-Captain Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) itu adalah Mendag periode 2015-2016. Sementara Zulhas Mendag periode 2022- 2024.

Zulhas pun irit bicara ketika ditanya lebih jauh soal penetapan Tom Lembong.

Dia hanya menyerahkan seluruh prosesnya kepada hukum yang berlaku.

 "Kalau sudah di proses hukum, kita dukung proses hukum," kata Zulhas di Kawasan Pergudangan Bulog, Sunter Timur Kelapa Gading, Senin (4/11/2024).

Sebelumnya, Kejagung menyebut penetapan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tidak perlu adanya pembuktian penerimaan aliran uang.

"Apa harus ada aliran dulu baru disebut sebagai tindak pidana korupsi?" kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar pada Kamis (31/10/2024).

Harli lalu mengungkapkan dari bukti yang didapatkan, penyidik yakin bahwa kerugian negara akibat kebijakan Tom Lembong semasa menjadi Mendag ada unsur perbuatan korupsi.

Kejagung mengatakan aturan yang ditandatangani Tom Lembong sehingga ada 8 perusahaan swasta bisa mengimpor gula kristal mentah (GKM) telah melanggar aturan karena seharusnya perusahaan yang dapat mengimpor adalah BUMN.

 "Apakah peristiwa itu bisa muncul kalau tidak ada regulasi. Apakah regulasi itu benar? ujar Harli.

Senada, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar juga mengungkapkan seseorang ditetapkan menjadi tersangka korupsi tak harus terlihat aliran uangnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved