Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Bongkar Kasus TPPO di Luwu Utara Sulsel, Muncikari dan 2 IRT yang Jadi Korban Ditangkap

Polisi amankan wanita yang diduga muncikari dalam operasi pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Luwu Utara.

Polres Luwu Utara
Terduga muncikari dan korban saat diamankan di Mapolres Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Sabtu (2/11/2024) malam. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU UTARA - Polisi amankan wanita yang diduga muncikari dalam operasi pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin mengatakan terduga muncikari yang diamankan berinisial H (30).

Ia merupakan warga Desa Sakkoli, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

Terduga pelaku TPPO itu diamankan di Desa Minanga Tallu, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu (2/11/2024) malam.

“Terduga pelaku diduga menjalankan bisnis prostitusi dengan menawarkan layanan seksual secara daring dan kini dalam proses hukum,” kata AKP Muh Althof, Senin (4/11/2024).

Selain menangkap terduga pelaku, polisi juga mengidentifikasi dua korban yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Keduanya adalah N (37), seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Pasangkayu dan JEW (38) yang merupakan pekerja swasta dari Kabupaten Gowa.

Baca juga: Siswi SMP Dijadikan Pemuas Nafsu di Parepare, Dijual Murah Muncikari, Untung Rp50 Ribu Sekali Kencan

“Modus operandi pelaku menggunakan aplikasi WhatsApp untuk menghubungi calon pelanggan dan mengatur transaksi secara rahasia,” tambahnya.

Saat menangkap terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti tiga unit HP dan uang tunai Rp500 ribu.

Barang bukti tersebut diduga digunakan terduga pelaku untuk menjalankan bisnis ilegalnya.

Althof mengatakan kasus tersebut berhasil diungkap setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung di Desa Minanga Tallu," ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti-bukti yang ditemukan cukup, polisi mendapati terduga pelaku sedang aktif berkomunikasi dengan pelanggan.

Polisi kemudian langsung menangkap terduga pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku H mengaku telah berprofesi sebagai muncikari sejak awal tahun 2024.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang serta pasal 296 dan 506 KUHP tentang prostitusi.

Althof menegaskan pihaknya akan terus berupaya memberantas jaringan perdagangan orang atau TPPO yang meresahkan masyarakat.

Prostitusi Online di Barru

Beberapa bulan lalu, Polres Barru juga ringkus dua muncikari yang melakukan tindak perdagangan orang melalui aplikasi mobile.

Muncikari tersebut berinisial IW dan FA yang merupakan warga asal Kota Makassar.

Selain kedua muncikari di tempat yang sama Polres Barru juga mengamankan dua perempuan lainnya yang diduga sebagai pekerja seks komersil (PSK) yang telah dijajakan oleh kedua mucikari tersebut.

Mereka diciduk tim Operasi Pekat di salah satu rumah kosan yang berlokasikan di Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulsel, Rabu (10/7/2024). 

Kasi Humas Polres Barru Iptu Iriansyah mengungkapkan kedua muncikari tersebut menawarkan jasa perempuan pekerja seks melalui aplikasi MiChat.

"Mereka memasang tarif Rp150 ribu hingga Rp200 ribu sekali kencan," ujarnya, Kamis (11/7/2024).

Pihaknya mengungkapkan para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Barru.

"Seluruh tersangka, saksi dan barang buktinya saat ini diamankan di Polres Barru untuk dilakukan penyidikan," bebernya.

Atas kasus tersebut, tersangka terancam dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdangangan orang dengan ancaman hukuman bui paling lama 15 tahun penjara. 

Selain itu, tersangka juga diancam dengan pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun bui.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Andi Bunayya Nandini

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved