Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPRD Sulsel

Bongkar Penghasilan Anggota DPRD Luwu, Sebulan Dapat  Rp23,7 Juta

Sebanyak 35 anggota DPRD Luwu, Sulawesi Selatan periode 2024-2029 menerima penghasilan bulanan sekitar Rp23.725.030. 

Tribun-Timur.com
Pelantikan pimpinan DPRD Luwu periode 2024-2029 di ruang Sidang Paripurna. 

TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Sebanyak 35 anggota DPRD Luwu, Sulawesi Selatan periode 2024-2029 menerima penghasilan bulanan sekitar Rp23.725.030. 

Penghasilan ini mencakup berbagai tunjangan yang menjadi hak anggota dewan terpilih.

Kabag Umum dan Keuangan DPRD Luwu, Jamal Hidayat, menjelaskan bahwa total penghasilan tersebut sudah termasuk pajak. 

"Hanya berbeda sedikit. Ada anggota dewan yang belum berkeluarga, sehingga tunjangan keluarga untuk istri atau suami Rp157.500, dan tunjangan anak Rp63.000," ujarnya, Senin (4/11/2024).

Ia juga menyebutkan perbedaan tunjangan antara pimpinan DPRD dan 32 anggota lainnya. 

Tiga pimpinan DPRD akan menerima fasilitas kendaraan dan rumah dinas, sehingga tidak mendapatkan tunjangan perumahan dan transportasi. 

"Namun, untuk sementara, para pimpinan masih mendapat tunjangan transportasi karena mobil dinas lama akan diserahkan kepada pimpinan baru," tambahnya.

Jamal menambahkan bahwa Komisi I DPRD akan membahas ulang tunjangan perumahan sesuai arahan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Tunjangan perumahan itu akan dikaji ulang. Besaran diperkirakan berkisar Rp4 juta dan akan diatur dalam peraturan bupati," jelasnya.

Berikut rincian penghasilan anggota DPRD Luwu:

1. Uang Representasi: Rp1.575.000

2. Tunjangan Keluarga:

   - Istri/Suami: Rp157.500

   - Anak: Rp63.000

3. Tunjangan Beras: Rp289.680

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved