Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Takalar

KPU Ganti Jadwal dan Lokasi Debat Kedua Pilkada Takalar

Dalam perencanaannya, debat kedua Pilkada Takalar akan dilaksanakan di Gedung Islamic Center pada 15 November. Karena beberapa alasan, KPU mengganti.

Penulis: Makmur | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/MAKMUR
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Takalar, Muhammad Nadir. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Debat perdana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Takalar, Sulawesi Selatan sukses digelar di Gedung Islamic Center, Pattallassang, 25 Oktober 2024.

Dalam perencanaannya, debat kedua akan dilaksanakan di lokasi yang sama pada 15 November mendatang.

Karena beberapa alasan, KPU mengganti lokasi debat kedua.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Takalar, Muhammad Nadir mengatakan ada dua hal yang jadi pertimbangan sehingga lokasi debat diganti.

"Gedung Islamic Center dijadikan sebagai tempat pengepakan logistik sejak tanggal 10. Kemudian juga memperhatikan status indeks kerawanan pilkada di Takalar yang tinggi sesuai rilis Polda Sulsel," kata Nadir, Sabtu (2/11/2024). 

KPU kemudian menetapkan Hotel Dalton Makassar sebagai tempat pelaksanaan debat kedua.

Sementara jadwalnya dimajukan, yakni 12 November.

Pemilihan waktu dan tempat tersebut menyesuaikan dengan kesediaan tempat dan waktu yang kosong. 

Sebab debat pilkada kabupaten lain juga banyak dilaksanakan di Makassar dalam waktu dekat ini.

KPU pun telah mengundang perwakilan paslon, bawaslu, kepolisian, dan pihak terkait membahas persiapan debat kedua ini.

"Kami telah melakukan evaluasi dan mendengarkan semua saran dan masukan dari semua pihak. Kami terus mengupayakan yang terbaik," tuturnya.

Tahapan Pilkada 2024

Persiapan

-Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

-Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

-Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

-Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

-Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

-Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024

-Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024

Penyelenggaraan

-Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024

-Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024

-Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024

-Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024

-Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
 
-Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024

-Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

-Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved