Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Terbaru Buat SIM, Harus Lampirkan Bukti Pelunasan Iuran

Syarat kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat pembuatan SIM telah diujicobakan tujuh Polda dan 105 Polres pada 1 Juli sampai 30 September 2024.

Editor: Sudirman
Ist
Ilustrasi pembuatan SIM. Pemerintah melakukan uji coba pembuatan SIM dengan syarat BPJS Kesehatan mulai 1 November 2024 

Kebijakan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM tidak bermaksud untuk membebani atau mempersulit pemohon.

Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

BPJS Kesehatan juga akan memberi pendampingan secara berkala kepada pemohon SIM di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM hingga Desember 2024.

Pendampingan tersebut diharapkan bisa mempermudah seluruh petugas dalam melakukan penerbitan SIM dan mengurangi kendala yang bisa terjadi di lapangan.

BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SIM sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Pemerintah telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) bahwa 98 persen penduduk Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan pada 2024.

Biaya Urus SIM

Dilansir dari laman resmi Polri, penggunaan golongan SIM dan biaya pembuatannya di Indonesia sebagai berikut:

1. Biaya pembuatan SIM A

Ada dua jenis SIM A, yaitu SIM A dan SIM A Umum.

SIM A dipakai untuk kendaraan bermotor roda empat dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.

SIM A (perorangan) wajib dipunyai oleh pengendara mobil pribadi.

Sedangkan seseorang yang memiliki profesi sebagai sopir angkutan kota, maka wajib memiliki SIM A Umum.

Biaya pembuatan SIM A baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan, sedangkan untuk perpanjangan SIM A dikenai biaya sebesar Rp 80.000 per penerbitan.

2. Biaya pembuatan SIM B

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved