Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Judi Online

Pegawai Komidigi 'Panen' Uang dari Judi Online, Meutya Hafid: Kami Tak Akan Main-main Lagi

Polisi menetapkan 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang blokir situs judi onli

Editor: Edi Sumardi
PIXABAY/AIDANHOWE
Ilustrasi permainan judi online yang marak belakangan ini. Ternyata ada pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital membekingi praktik haram ini. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Polisi menetapkan 11 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang blokir situs judi online.

Dari penyalahgunaan wewenang itu, mereka bisa meraup untung miliaran rupiah.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menanyakan langsung kepada satu di antara oknum yang ditangkap di sebuah ruko kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat, Jumat (1/11/2024).

 “(Keuntungan dari) 5.000 web (judi online) yang diblokir berapa?” tanya Wira.

“Tergantung pak setelah didatakan. Tergantung, karena ada yang bisa masuk ada yang engga,” jawab oknum pegawai Komdigi yang jadi tersangka.

Wira mendapati jawaban dari 5.000 hanya sekitar 1.000 website yang tidak diblokir atau dengan istilah mereka dibina.

“Biasanya 4.000 pak, 1.000 sisanya dibina,” kata tersangka.

 “Dibina? Maksudnya?” tanya Wira lagi.

“Dijagain pak supaya tidak terblokir,” tutur oknum.

Baca juga: Siapa Sosok Pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital Ditangkap Main Judi Online?

Dari satu situs judi online yang dibina diketahui uang keuntungan sebesar Rp 8,5 juta.

“Setiap web itu kurang lebih 8 juta setengah rupiah,” ujar tersangka.

Artinya total 1.000 situs judi online, oknum Kementerian Komdigi bisa meraup untung miliaran rupiah atau bila diasumsikan mencapai Rp 8,5 miliar.

Pengakuan oknum bahwa bisnis ini ilegal ini dijalankan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi.

Sebelumnya, Polisi menetapkan 11 oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang blokir judi online

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (1/11/2024).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved