Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Operasi Zebra Pallawa 2024 di Bone: 1 Tewas, 7 Orang Cedera, dan 25 Luka Ringan

Selain itu, angka kematian akibat kecelakaan juga mengalami penurunan drastis hingga 66,66 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Penulis: Wahdaniar | Editor: Saldy Irawan
Tribun Bali/ Dwisuputra
Ilustrasi kecelakaan lalu lintas. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Operasi Zebra Pallawa yang berlangsung dari 14 hingga 27 Oktober 2024 telah selesai dilaksanakan.

Satlantas Polres Bone mencatat hasil positif dari operasi tersebut.

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, mengungkapkan dalam jumpa pers di aula Mapolres Bone pada Jumat, 1 November 2024, bahwa angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Bone berhasil ditekan, turun sebesar 11,53 persen.

Selain itu, angka kematian akibat kecelakaan juga mengalami penurunan drastis hingga 66,66 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Ia merinci, selama operasi Zebra tahun 2024 tercatat 26 kejadian laka yang mengakibatkan 3 korban meninggal, 12 orang luka berat, dan 30 orang luka ringan, dengan kerugian materi mencapai Rp 32.950.000.

Sementara, selama pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2024, terdapat 23 kejadian kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan 1 orang meninggal, 7 orang luka berat, dan 25 orang luka ringan, dengan total kerugian materi sebesar Rp 16.600.000.

AKBP Erwin juga menjelaskan bahwa jenis kendaraan yang terlibat kecelakaan didominasi oleh sepeda motor, sebanyak 25 unit, diikuti oleh mobil barang sebanyak 5 unit dan mobil penumpang 1 unit.

"Penurunan angka ini merupakan hasil dari upaya preventif dan preemtif yang terus ditingkatkan oleh personel di lapangan, termasuk tindakan represif melalui penindakan pelanggaran lalu lintas," jelasnya.

Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Zebra 2024, pelanggaran lalu lintas yang ditindak untuk kendaraan roda dua didominasi oleh pelanggaran knalpot tidak sesuai spek sebanyak 56 kasus, diikuti oleh TNKB tidak sesuai spek sebanyak 26 pelanggar, melawan arus 6 pelanggar, dan tidak menggunakan helm SNI sebanyak 3 pelanggar. 

Untuk kendaraan roda empat, pelanggaran yang paling banyak ditindak adalah melebihi muatan dengan 25 pelanggar, knalpot tidak sesuai spek 21, TNKB tidak sesuai spek 8, melawan arus 2, dan tidak menggunakan safety belt 1 pelanggar.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Asep Wahyudi, mengimbau masyarakat, baik pengendara sepeda motor maupun mobil, untuk mematuhi aturan lalu lintas.

"Harapannya, angka kecelakaan dan korban meninggal dunia dapat terus menurun seiring dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalan raya," tutupnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved