Pilkada 2024
30 Hari Jelang Pencoblosan, 301 Warga Pindah Memilih ke Palopo Sulsel
Usai pelayanan pindah memilih berakhir, KPU Palopo mencatat ratusan masyarakat pindah memilih.
Penulis: Andi Bunayya Nandini | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, PALOPO - Pelayanan pindah memilih untuk sembilan alasan resmi berakhir pada Senin (28/10/2024).
Layanan pindah memilih baik pindah masuk maupun pindah keluar dibuka dalam dua tahap.
Tahap pertama berlangsung hingga 28 Oktober 2024 dan tahap kedua dibuka hingga 20 November 2024.
Layanan pindah memilih dibuka setelah penetapan daftar pemilih tetap (DPT).
Nantinya, masyarakat yang mengurus pindah memilih akan terdaftar dalam daftar pemilih pindahan (DPTb).
Usai pelayanan pindah memilih tahap 1 berakhir atau 30 hari jelang pencoblosan, KPU Palopo mencatat ratusan masyarakat pindah memilih.
"Selama pelayanan pindah memilih untuk sembilan alasan dibuka, ada 301 orang yang pindah masuk di Kota Palopo," kata Komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail, Kamis (31/10/2024).
Tak hanya itu, 195 masyarakat Palopo juga tercatat pindah keluar saat pelayanan pindah memilih dibuka.
Mereka nantinya akan ditetapkan sebagai DPTb usai masa pelayanan pindah memilih untuk tahap kedua ditutup pada 20 November 2024.
9 Alasan Pindah Memilih
- Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
- Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di Panti Sosial atau Panti Rehabilitas
- Menjalani rehabilitasi narkoba
- Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
Pasangan Mari-Yo Unggul Sementara di PSU Pilgub Papua 2025 Berdasarkan Exit Poll |
![]() |
---|
Cetak Sejarah Suara Terkecil, Putri Dakka-Haidir Basir Anjlok di PSU Palopo Sentuh 0,3 Persen |
![]() |
---|
Bawaslu Palopo Imbau Penertiban APK Jelang Masa Tenang PSU Pilkada |
![]() |
---|
Sosok Santi Parida Dewi, Dibayar Rp64 Juta Supaya Memilih di Pilkada Barito Utara |
![]() |
---|
Ayah-Anak Gagal Pilkada 2024, Nadalsyah Kalah Pilgub Kalteng, MK Gugurkan Akhmad Gunadi karena Uang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.