Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo

Bawaslu Minta KPU Palopo Diskualifikasi Trisal Tahir

Alasan pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin didiskualifikasi lantaran Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.

Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI BUNAYYA NANDINI
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana jelaskan pasal yang disangkakan kepada Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU Palopo. 

Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana mengatakan penyidik Gakkumdu telah mencari Trisal Tahir sebagai terlapor di Makassar dan Jakarta.

Namun pencarian tersebut tak membuahkan hasil, tim Gakkumdu tidak menemukan Trisal Tahir di Makassar dan Jakarta.

Karena itu, Khaerana mengatakan laporan warga atas dugaan ijazah palsu yang digunakan Trisal Tahir saat mendaftar sebagai calon wali kota dinyatakan kedaluwarsa.

Setelah itu, pihak kepolisian yang merupakan bagian dari Gakkumdu mengeluarkan surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU Palopo.

"Sebelumnya, empat orang dijadikan tersangka yakni Trisal dan tiga komisioner KPU. Sehubungan dengan daluwarsanya kasus tersebut, pihak penyidik Gakkumdu yang dikoordinir Kasat Reskrim Polres Palopo mencabut status tersangka keempatnya," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Rabu (30/10/2024).

Pencabutan tersangka itu melalui surat ketetapan Nomor: SKPST/58.a/X/Res.1.24/2024/RESKRIM yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP S Ahmad Aidid pada 28 Oktober 2024.

Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved