Pilwali Palopo
Bawaslu Minta KPU Palopo Diskualifikasi Trisal Tahir
Alasan pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin didiskualifikasi lantaran Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana mengatakan penyidik Gakkumdu telah mencari Trisal Tahir sebagai terlapor di Makassar dan Jakarta.
Namun pencarian tersebut tak membuahkan hasil, tim Gakkumdu tidak menemukan Trisal Tahir di Makassar dan Jakarta.
Karena itu, Khaerana mengatakan laporan warga atas dugaan ijazah palsu yang digunakan Trisal Tahir saat mendaftar sebagai calon wali kota dinyatakan kedaluwarsa.
Setelah itu, pihak kepolisian yang merupakan bagian dari Gakkumdu mengeluarkan surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU Palopo.
"Sebelumnya, empat orang dijadikan tersangka yakni Trisal dan tiga komisioner KPU. Sehubungan dengan daluwarsanya kasus tersebut, pihak penyidik Gakkumdu yang dikoordinir Kasat Reskrim Polres Palopo mencabut status tersangka keempatnya," kata Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Rabu (30/10/2024).
Pencabutan tersangka itu melalui surat ketetapan Nomor: SKPST/58.a/X/Res.1.24/2024/RESKRIM yang ditanda tangani Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP S Ahmad Aidid pada 28 Oktober 2024.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman: Jadwal Pelantikan Wali Kota Palopo Naili Trisal Menunggu Kemendagri |
![]() |
---|
Warga Palopo Rela Kehujanan Jemput Naili dan Trisal, Teriak: Palopo Baru dan Naili Wali Kotaku |
![]() |
---|
Ke Mana Ome? hanya Trisal Tahir Dampingi Naili di Mobil Alphard Rayakan Kemenangan Pilwali Palopo |
![]() |
---|
Gugatan PSU ke MK, Prosedur Jadi Pertaruhan Legitimasi |
![]() |
---|
Kemenangan Naili-Ome Diuji di MK, KPU Siap Hadapi Gugatan Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.