Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilwali Palopo

Bawaslu Minta KPU Palopo Diskualifikasi Trisal Tahir

Alasan pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin didiskualifikasi lantaran Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.

Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/ANDI BUNAYYA NANDINI
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana jelaskan pasal yang disangkakan kepada Calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU Palopo. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo merekomendasikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Palopo Khaerana Parenrengi, Selasa (29/10/2024).

Alasan pasangan Trisal Tahir - Akhmad Syarifuddin didiskualifikasi lantaran Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.

“Sudah masuk ke KPU rekom-nya. Intinya meminta mengubah penetapan calon, karena kan tidak memenuhi syarat administrasi,” kata Khaerana dilansir dari Kompas.com.

Bawaslu Kota Palopo merekomendasikan KPU Kota Palopo agar mencabut berita acara penetapan Trisal-Akhmad sebagai paslon wali kota, karena ijazah yang digunakan untuk mendaftar terbukti tidak absah.

Ijazah paket C milik Trisal Tahir tidak otentik berdasarkan temuan Bawaslu Kota Palopo bersama pihak terkait.

"Dia tidak memenuhi syarat administrasi, ijazahnya tidak benar, dan itu sudah banyak bukti-bukti yang kami dapatkan, sehingga kami sudah merekomendasikan ke KPU,” ucap Khaerana. 

Kesepakatan Menurut Khaerana, surat rekomendasi agar pencalonan Trisal-Akhmad dinyatakan TMS sudah disampaikan beberapa waktu lalu. KPU Palopo punya waktu tujuh hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu.

“Sesuai dengan peraturan KPU, tujuh hari jangka waktu untuk menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu,” jelas Khaerana. 

Status Tersangka Trisal dan Tiga Anggota KPU Dicabut

Polres Palopo telah mencabut status tersangka Trisal Tahir dan tiga anggota KPU Palopo.

Sebelumnya, calon wali kota Palopo nomor urut 4, Trisal Tahir dan tiga komisioner KPU Palopo yakni Irwandi Djumadin, Abbas Djohan serta Muhatzir ditetapkan tersangka.

Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari masyarakat terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan Trisal Tahir saat mendaftar ke KPU.

Sejak laporan tersebut dimasukkan oleh pelapor, Tim Gakkumdu Palopo memiliki waktu 14 hari kerja untuk melakukan penyelidikan.

Namun, hingga hari ke 15, Tim Gakkumdu tidak menuntaskan laporan tersebut sehingga dinyatakan daluwarsa.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved