20 Tahun Bersahabat dengan Tom Lembong, Anies Baswedan: Tom adalah Orang yang Lurus, Bukan Tipe. . .
"Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko" demikian sepenggal isi postingan Anies Baswedan di media sosial Instagram dan
Tom, jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini.
I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus. Kami ingin negeri ini membuktikan bahwa yang tertulis di Penjelasan UUD 1945 masih valid yaitu, “Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)."
Tom Lembong Tersangka
Diberitakan Kompas.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula.
Penetapan ini terkait dengan tindakan korupsi yang dilakukan Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, sebelum ia diangkat menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga 2019.
Tom Lembong diketahui memberikan izin tersebut kepada Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS yang juga merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar menyatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan alat bukti yang cukup.
"Terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu TTL yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015-2016," dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (29/10/2024) malam.
Kronologi Kasus Impor Gula
Kasus ini bermula dari penerbitan surat izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton pada 2015.
Abdul Qohar menjelaskan, izin impor tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian pada 12 Mei 2015, yang menyimpulkan bahwa Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.
“Namun, pada 2015, Tom Lembong sebagai Mendag memberikan izin Persetujuan Impor (PI) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk mengolah GKM menjadi Gula Kristal Putih (GKP),” ungkap Abdul Qohar.
Qohar menambahkan, berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor GKP.
“Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” jelasnya.
"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," tambahnya.
3 Pelajar di Gowa Ditetapkan Tersangka Usai Terlibat Pengeroyokan |
![]() |
---|
Noel Terseret OTT KPK, Ikuti Jejak Hasto dan Tom Minta Ampunan Negara |
![]() |
---|
Resmi Tersangka! Immanuel Ebenezer Nangis Pakai Rompi Orange KPK |
![]() |
---|
Immanuel Ebenezer Sakit Apa? Badan Dipasangi Alat Kesehatan hingga KPK Bereaksi Membantah |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Immanuel Ebenezer, 'Tersangka atau Tidak' Diumumkan KPK Hari ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.