Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Gubernur Zudan Titip KI Sulsel Jamin Hak Informasi Bagi Masyarakat

Lima Komisioner Komisi Informasi (KI) Sulsel baru saja dilantik di Aula Tudang Sipulung, Rujab Gubernur Sulsel pada Senin (28/10/2024) sore

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh 

"Termasuk di dalamnya sosialisasikan  lebih massif UU Keterbukaan informasi publik sehingga OPD paham mana informasi publik, mana yang informasi dikecualikan," jelas Fauziah Erwin.

"Serta mana informasi yang belum bisa dibuka ke publik, yang dimaksud informasi belum dikuasai," lanjutnya.

Keterbukaan informasi ini harus diterapkan OPD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. 

Diketahui, Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi
kabupaten/kota.

 


Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved