Pj Gubernur Zudan Titip KI Sulsel Jamin Hak Informasi Bagi Masyarakat
Lima Komisioner Komisi Informasi (KI) Sulsel baru saja dilantik di Aula Tudang Sipulung, Rujab Gubernur Sulsel pada Senin (28/10/2024) sore
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
"Termasuk di dalamnya sosialisasikan lebih massif UU Keterbukaan informasi publik sehingga OPD paham mana informasi publik, mana yang informasi dikecualikan," jelas Fauziah Erwin.
"Serta mana informasi yang belum bisa dibuka ke publik, yang dimaksud informasi belum dikuasai," lanjutnya.
Keterbukaan informasi ini harus diterapkan OPD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Diketahui, Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi
kabupaten/kota.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Makassar Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Pengakuan Dosen UNM Dr QDB Soal Dugaan Pelecehan 'Sakit Hati Saya Sudah Terakumulasi' |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kelas Modifikasi di Honda Modif Contest 2025 Makassar |
![]() |
---|
Jaringan Mitra Halal yang Berkelanjutan |
![]() |
---|
Nama Muh Ilham Disebut dalam Pledoi Annar, Bantah Terlibat Permintaan Uang Rp5 Milliar ke Terdakwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.