Pj Gubernur Zudan Titip KI Sulsel Jamin Hak Informasi Bagi Masyarakat
Lima Komisioner Komisi Informasi (KI) Sulsel baru saja dilantik di Aula Tudang Sipulung, Rujab Gubernur Sulsel pada Senin (28/10/2024) sore
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
"Termasuk di dalamnya sosialisasikan lebih massif UU Keterbukaan informasi publik sehingga OPD paham mana informasi publik, mana yang informasi dikecualikan," jelas Fauziah Erwin.
"Serta mana informasi yang belum bisa dibuka ke publik, yang dimaksud informasi belum dikuasai," lanjutnya.
Keterbukaan informasi ini harus diterapkan OPD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Diketahui, Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi
kabupaten/kota.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
| AGH. Marzuki Hasan dan Maccopa |
|
|---|
| Calon Komisioner Baznas Kota Makassar dan Nasib Petahana |
|
|---|
| Hakim Bebaskan 6 Terdakwa Kasus Dana Baznas Enrekang, Korupsi Rp16,6 Miliar Tak Terbukti |
|
|---|
| Pemuda ICMI Bakal 'Serbu' Makassar, Munas Peluang Digelar Luar Jakarta |
|
|---|
| Pendaftar PMBM MTsN 2 Makassar Membeludak, yang Diterima Hanya 320 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/prof-zudnn.jpg)