Pj Gubernur Zudan Titip KI Sulsel Jamin Hak Informasi Bagi Masyarakat
Lima Komisioner Komisi Informasi (KI) Sulsel baru saja dilantik di Aula Tudang Sipulung, Rujab Gubernur Sulsel pada Senin (28/10/2024) sore
Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh menitip tugas serius kepada Komisioner Komisi Informasi (KI) Sulsel.
Lima Komisioner Komisi Informasi (KI) Sulsel baru saja dilantik di Aula Tudang Sipulung, Rujab Gubernur Sulsel pada Senin (28/10/2024) sore
Kelima komisioner terpilih ialah Fauziah Erwin, Subhan, Herman, Nurhikmah, dan Abdul Kadir Patwa.
"Tugas besarnya menjaga keterbukaan informasi berjalan baik," jelas Prof Zudan.
Prof Zudan ingin KI mampu memastikan penyebarluasan informasi pada masyarakat.
Hal ini berkaitan dengan hak masyarakat memperoleh informasi publik.
Untuk itu, Prof Zudan ingin KI Sulsel mampu membangun kolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sehingga nantinya informasi publik bisa disebarluaskan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Keberadaan lembaga ini diharapkan mampu membangun literasi publik lebih besar lagi dan semua masyarakat mendapat haknya terkait informasi tepat dan akurat maka kerjasama dengan OPD jadi penting," jelasnya.
Informasi yang tersebarpun hendaknya tetap menjaga kerukunan masyarakat Sulsel.
"Perlu dilakukan komisi informasi memastikan penyebarluasan informasi tetap bisa berlangsung dalam kerangka masyarakat yang rukun, suasana tenang. Penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan sebaik mungkin," katanya.
Sementara itu, Fauziah Erwin mengaku ada tantangan mendukung keterbukaan informasi publik OPD.
Hal ini disampaikan Fauziah Erwin menjadi tugasnya bersama 4 komisioner lainnya.
Diantara tugas tersebut, KI disebutnya harus lebih massif dalam sosialisasi ke OPD.
Setiap OPD perlu pahan terkait hal-hal yang sifatnya informasi publik maupun informasi dikecualikan.
"Termasuk di dalamnya sosialisasikan lebih massif UU Keterbukaan informasi publik sehingga OPD paham mana informasi publik, mana yang informasi dikecualikan," jelas Fauziah Erwin.
"Serta mana informasi yang belum bisa dibuka ke publik, yang dimaksud informasi belum dikuasai," lanjutnya.
Keterbukaan informasi ini harus diterapkan OPD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Diketahui, Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi
kabupaten/kota.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz
Makassar Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
SAKSI KATA: Pengakuan Dosen UNM Dr QDB Soal Dugaan Pelecehan 'Sakit Hati Saya Sudah Terakumulasi' |
![]() |
---|
Daftar Lengkap Kelas Modifikasi di Honda Modif Contest 2025 Makassar |
![]() |
---|
Jaringan Mitra Halal yang Berkelanjutan |
![]() |
---|
Nama Muh Ilham Disebut dalam Pledoi Annar, Bantah Terlibat Permintaan Uang Rp5 Milliar ke Terdakwa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.