Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pj Gubernur Zudan Titip KI Sulsel Jamin Hak Informasi Bagi Masyarakat

Lima Komisioner Komisi Informasi (KI) Sulsel baru saja dilantik di Aula Tudang Sipulung, Rujab Gubernur Sulsel pada Senin (28/10/2024) sore

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh menitip tugas serius kepada Komisioner Komisi Informasi (KI) Sulsel.

Lima Komisioner Komisi Informasi (KI) Sulsel baru saja dilantik di Aula Tudang Sipulung, Rujab Gubernur Sulsel pada Senin (28/10/2024) sore

Kelima komisioner terpilih ialah Fauziah Erwin, Subhan, Herman, Nurhikmah, dan Abdul Kadir Patwa.

"Tugas besarnya menjaga keterbukaan informasi berjalan baik," jelas Prof Zudan.

Prof Zudan ingin KI mampu memastikan penyebarluasan informasi pada masyarakat.

Hal ini berkaitan dengan hak masyarakat memperoleh informasi publik.

Untuk itu, Prof Zudan ingin KI Sulsel mampu membangun kolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sehingga nantinya informasi publik bisa disebarluaskan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Keberadaan lembaga ini diharapkan mampu membangun literasi publik lebih besar lagi dan semua masyarakat mendapat haknya terkait informasi tepat dan akurat maka kerjasama dengan OPD jadi penting," jelasnya.

Informasi yang tersebarpun hendaknya tetap menjaga kerukunan masyarakat Sulsel.

"Perlu dilakukan komisi informasi memastikan penyebarluasan informasi tetap bisa berlangsung dalam kerangka masyarakat yang rukun, suasana tenang. Penyelenggaraan pemerintahan bisa berjalan sebaik mungkin," katanya.

Sementara itu, Fauziah Erwin mengaku ada tantangan mendukung keterbukaan informasi publik OPD.

Hal ini disampaikan Fauziah Erwin menjadi tugasnya bersama 4 komisioner lainnya.

Diantara tugas tersebut, KI disebutnya harus lebih massif dalam sosialisasi ke OPD.

Setiap OPD perlu pahan terkait hal-hal yang sifatnya informasi publik maupun informasi dikecualikan.

"Termasuk di dalamnya sosialisasikan  lebih massif UU Keterbukaan informasi publik sehingga OPD paham mana informasi publik, mana yang informasi dikecualikan," jelas Fauziah Erwin.

"Serta mana informasi yang belum bisa dibuka ke publik, yang dimaksud informasi belum dikuasai," lanjutnya.

Keterbukaan informasi ini harus diterapkan OPD tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. 

Diketahui, Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan informasi publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.

Komisi Informasi terdiri atas Komisi Informasi Pusat, Komisi Informasi Provinsi, dan jika dibutuhkan Komisi Informasi
kabupaten/kota.

 


Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved