Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekayaan Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga Kapolda NTT, Pecat Anak Buah Pembongkar Mafia BBM

Irjen Daniel Tahi Monang terancam kehilangan jabatan Kapolda setelah,  Ipda Rudy diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). 

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga yang Dituntut Mundur Pendukung Ipda Rudy Soik. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sosok dan harta kekayaan Kapolda Nusa Tenggara Timur, Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga.

Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga jadi sorotan setelah didesak mundur pendukung Ipda Rudy Soik.

Irjen Daniel Tahi Monang terancam kehilangan jabatan Kapolda setelah,  Ipda Rudy diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). 

Pendukung Ipda Rudy Soik yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Sipil Dukung Reformasi Polri bahkan meminta Kapolda NTT Ipda Daniel Tahi Silitonga diadili secara etik maupun pidana. 

Koordinator Aliansi Masyarakat Sipil Dukung Reformasi Polri, Veronika Ata menyebut Kapolda NTT telah lalai menjalankan tugas menegakkan hukum di NTT.

Warga geram dengan Kapolda NTT yang memecat Ipda Rudy Soik yang berhasil bongkar mafia BBM.

"Kami mendesak Kapolda NTT untuk mundur dari jabatan sebagai Kapolda NTT dan mendesak diadili secara etik maupun pidana, karena lalai menjalankan tugas untuk menegakan hukum di NTT, terutama kasus mafia BBM," kata Veronika Ata melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/10/2024). 

Mereka juga mendesak Kapolri segera membentuk komisi etik dan mengadili Kapolres Kupang Kota, Kasat Reskrim dan seluruh personel Polri yang terlibat dalam penyidikan mafia BBM, karena lalai serta tidak profesional dalam menjalankan tugas.

Veronika Ata mengatakan, Kapolda NTT seolah sedang mempertontonkan sirkus penegakan hukum dan melakukan pembodohan terhadap publik NTT.

Jadi, pihaknya mendesak Kapolri segera membentuk tim satuan tugas khusus dan mengambil alih penanganan terhadap mafia BBM di NTT. 

Mereka juga mendesak Kapolri membatalkan putusan etik terhadap Ipda Rudy Soik

"Kami juga meminta Kapolri memulihkan nama baik Ipda Rudy Soik karena dinilai tebang pilih dalam penegakan hukum dan diduga Polda NTT tindakan obstruction of justice melalui peradilan sesat atas Ipda Rudy Soik," katanya.

Veronika menjelaskan, pada 11 Oktober 2024, Ipda Rudy menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda NTT.

Dalam petikan putusan nomor: PUT/38/X/2024, Rudy dinyatakan bersalah secara etik profesi karena lalai serta tidak profesional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri akibat keliru memasang garis polisi saat sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang.

Kini Rudy melalui kuasa hukumnya sedang melakukan upaya hukum banding atas putusan PTDH itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved