Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kekayaan Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga Kapolda NTT, Pecat Anak Buah Pembongkar Mafia BBM

Irjen Daniel Tahi Monang terancam kehilangan jabatan Kapolda setelah,  Ipda Rudy diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). 

Editor: Ansar
Tribunnews.com
Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Silitonga yang Dituntut Mundur Pendukung Ipda Rudy Soik. 

Menurutnya, jika memang ada kesalahan etik yang dilakukan oleh Rudy, maka sanksi pemecatan tidaklah tepat.

"Kalaupun ada kesalahan yang dilakukan oleh saudara Rudy Soik, apakah setimpal hukuman yang dijatuhkan kepadanya?" ujarnya, Senin (28/10/2024).

Benny juga mencurigai adanya motif tertentu di balik pemecatan tersebut.

Benny juga menyebut ada pihak sengaja menyingkirkan Rudy.

Kader Demokrat itu menilai bahwa Kapolda NTT Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga belum sepenuhnya memahami situasi di daerah tersebut.

Sehingga bisa jadi dimanfaatkan oleh bawahannya untuk menghukum Rudy.

"Sayang Pak Kapolda, saya kenal beliau ini orang yang sangat bijak. Baru datang ke NTT, mungkin tak mengenal situasi di sini. Saya juga merasa Pak Kapolda ini dikerjain oleh anak buahnya hanya untuk menghukum saudara Rudy Soik," ujarnya.

Lebih lanjut, Benny meminta Kapolda NTT untuk mengusut kasus ini secara hati-hati dan mendalam.

Ia juga mendorong agar kasus mafia BBM yang diungkap Rudy ditangani lebih lanjut oleh Polda NTT.

Sementara Rahayu Saraswati menyayangkan soal pemecatan tidak hormat terhadap Ipda Rudy Soik.

"Saya sangat menyayangkan bahwa hal seperti ini harus diangkat sampai ke level DPR RI di pusat, komisi III ya," kata Saras.

Persoalan ini sangat mudah untuk diselesaikan tidak harus sampai ke DPR RI. 

"Padahal, ini sesuatu hal yang kalau misalkan sudah betul-betul diungkap dan diselesaikan, ini tidak harus sampai ke sini," ungkapnya.

Sara sendiri menilai jika Rudy memiliki rekam jejak atau track record yang baik dalam menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri.

"Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat?" katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved